Assalamualaikum wr.wb
Pada postingan kali ini ,saya akan berbagi tentang cara
bertayammum,setelah postingan yang sebelumnya,kita sudah berbagi tentang
pengertian tayammum,syarat,sunah dan yang membatalkan tayammum.
Cara bertayammum,untuk dibolehkan mengerjakan sholat ;
1. Niat
Nawaitut-tayammuma li
istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya:
Aku niat bertayammum untuk dapat
mengerjakan sholat,fardhu karena Allah
2. Mula-mula meletakan dua belah tangan diatas debu tanah untuk diusap ke muka
3. Lalu mengusap muka dengan debu tanah,dengan dua kali usapan
4. Selanjutnya mengusap dua belah tangan hinggga siku-siku dengan debu tanah dua kali
5. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
6. Tertib atau sesuai dengan urutan langkah diatas atau berturut-turut
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai
untuk satu sholat fardhu saja,meskipun belum batal,untuk dipakai sholat sunah
beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Apabila orang yang sakit,dan salah satu
anggota wudhunya terbebat(dibalut),maka cukup bebat itu saja diusap dengan air
atau tayammum,kemudian mengerjakan sholat
Semoga bermanfaat dan berkah
Amin
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar