Jumat, 18 April 2014

cara menghilangkan najis

Assalamualaikum wr. wb
Banyak dari kita yang belum tahu tentang bagaimana cara menghilangkan najis,ini sangat penting bagi kita sebagai seorang mukmin,yang harus suci dan bersuci,,agar kita dalam menjalankan ibadah sholat lima waktu ataupun sunah sesuai dengan syarat dan rukunnya,,yaitu harus suci dari hadas kecil maupun besar.

Menyambung postingan yang sebelumnya kita sudah berbagi info tentang apa itu najis dan macam-macam najis,banyak teman-teman yang bertanya bagaimana cara menghilangkan najis.

Pada kesempatan kali ini saya mencoba berbagi info tentang bagaimana cara menghilangkan najis.
1.       Barang yang kena najis mughallazhah (berat) seperti jilatan anjing atau babi dan keturunannya,wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah.
2.       Barang yang kena najis mukhaffafah (ringan),cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3.       Barang yang kena najis mutawassithah (sedang),dengan dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya (warna,bau dan rasanya) itu hilang.Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Untuk najis hukmiyah (najis yang tidak kelihatan bendanya seperti bekas air kencing,arak,dll),cukup dengan mengalirkan air saja pada najis itu.

Semoga bermanfaat dan berkah
amin

wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar