Assalamualaikum wr. wb
Banyak dari kita yang belum tahu tentang bagaimana cara
menghilangkan najis,ini sangat penting bagi kita sebagai seorang mukmin,yang
harus suci dan bersuci,,agar kita dalam menjalankan ibadah sholat lima waktu
ataupun sunah sesuai dengan syarat dan rukunnya,,yaitu harus suci dari hadas
kecil maupun besar.
Menyambung postingan yang sebelumnya kita sudah berbagi info
tentang apa itu najis dan macam-macam najis,banyak teman-teman yang bertanya
bagaimana cara menghilangkan najis.
Pada kesempatan kali ini saya mencoba berbagi info tentang
bagaimana cara menghilangkan najis.
1.
Barang yang kena najis mughallazhah (berat)
seperti jilatan anjing atau babi dan keturunannya,wajib dibasuh 7 kali dan
salah satu diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah.
2.
Barang yang kena najis mukhaffafah
(ringan),cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3.
Barang yang kena najis mutawassithah
(sedang),dengan dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya (warna,bau dan
rasanya) itu hilang.Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih
baik.
Untuk najis hukmiyah (najis yang tidak kelihatan bendanya
seperti bekas air kencing,arak,dll),cukup dengan mengalirkan air saja pada
najis itu.
Semoga bermanfaat dan berkah
amin
wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar