Bintang yang diharamkan itu
ada empat,sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 173 :
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu
bangkai,darah,daging babi,dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama)
selain Allah.Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena
menginginkannya da tidak(pula melampaui batas,maka tidak ada dosa
baginya.Sungguh,Allah Maha Pengampun,Maha Penyanyang.(QS.Al-Baqoroh{2}:173).
Dari
empat macam binatang yang diharamkan semata-mata karena zatnya hanya satu,yakni
daging babi.Sedangkan tiga yang lain untuk semua binatang.Selain empat itu di
ayat lain Allah juga menambahkan binatang yang diharamkan itu menjadi 10
macam.Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 3 :
“Diharamkan bagimu(memakan)bangkai,darah,daging
babi,dan(daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah,yang tercekik,yang
dipukul,yang jatuh,yang ditanduk,dan yang diterkam binatang buas,kecuali yang
sempat kamu sembelih.Dan(diharamkan pula) yang disembelih untuk
berhala...”(QS.Al-Maidah{5}:3).
Dalam
ayat diatas,yang empat itu tetap disebutkan,dilanjutkan dengan enam macam
lagi.Akan tetapi kalau kita perhatikan,sebenarnya 6 macam berikutnya itu
bukanlah tambahan dari yang 4,melainkan penjelasan saja.
Semoga bermanfaat dan berkah
wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar