Sabtu, 10 Mei 2014

binatang yang diharamkan


Bintang yang diharamkan itu ada empat,sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 173 :

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai,darah,daging babi,dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya da tidak(pula melampaui batas,maka tidak ada dosa baginya.Sungguh,Allah Maha Pengampun,Maha Penyanyang.(QS.Al-Baqoroh{2}:173).
                Dari empat macam binatang yang diharamkan semata-mata karena zatnya hanya satu,yakni daging babi.Sedangkan tiga yang lain untuk semua binatang.Selain empat itu di ayat lain Allah juga menambahkan binatang yang diharamkan itu menjadi 10 macam.Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 3 :


“Diharamkan bagimu(memakan)bangkai,darah,daging babi,dan(daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah,yang tercekik,yang dipukul,yang jatuh,yang ditanduk,dan yang diterkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu sembelih.Dan(diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala...”(QS.Al-Maidah{5}:3).
                Dalam ayat diatas,yang empat itu tetap disebutkan,dilanjutkan dengan enam macam lagi.Akan tetapi kalau kita perhatikan,sebenarnya 6 macam berikutnya itu bukanlah tambahan dari yang 4,melainkan penjelasan saja.

Semoga bermanfaat dan berkah

wassalam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar