Minggu, 11 Mei 2014

bangkai binatang yang diharamkan


Dari postingan yang lalu kita berbagi tentang binatang yang diharamkan,yang terdiri dari 4 macam yaitu bangkai,darah,daging babi,dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.Pada kesempatan kali ini,saya akan menguraikan tentang bangkai
Bangkai
                Bangkai adalah binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia,misalnya dengan sengaja menyembelihnya atau dengan berburu.Bangkai ada bermacam-macam,sesuai dengan penyebabnya.Dalam ayat 3 surat Al-Maidah itu diuraikan macam-macam bangkai,yaitu yang mati karena tercekik,dipukul,jatuh,ditanduk,dan yang mati karena diterkam binatang buas.Jadi ayat tersebut merupakan rincian macam-macam bangkai.
                Mati karena tercekik(al-munkhaniqah) adalah terhimpitnya bagian tubuh binatang,utamanya leher,baik dengan tangan maupun karena terjepit di celah sempit,sehingga binatang itu mati.Mati karena dipukul(al-mauqudzah),misalnya dipukul dengan tongkat,batu dsb.Mati karena jatuh(al-mutaraddiyah),ialah terjatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati,misalnya jatuh dari tebing,kedalam sumur.Mati karena ditanduk(al-nathihah)yaitu binatang yang baku hantam atau berkelahi antara satu dengan yang lain sehingga mati.Dan mati karena diterkam binatang buas(ma akalas sabu) yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
                Semua itu tergolong kategori bangkai karena diluar usaha manusia untuk mendapatkan dagingnya dengan disengaja(tidak disembelih).Hukumnya haram dimakan oleh manusia.Allah menambahkan “Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”.Jadi jika binatang yang dicekik,jatuh,diterkam,dansebagainya itu didapati manusia belum mati,entah masih bernafas atau masih bergerak-gerak kakinya,segeralah disembelih agar binatang tersebut dapat dimanfaatkan untuk dimakan.
                Namun,tidak semua bangkai diharamkan. Allah berfirman :


“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut,dan makanan(yang berasal) dari laut sebagai makanan...(QS. Al-Maidah{5}:96).
                Binatang laut (ikan,termasuk anjinglaut) adalahnhalal seluruhnya,walaupun sudah jadi bangkai.Hal ini dipertegas oleh hadist Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad yang berbunyi:”Laut itu airnya suci dan bangkainya halal”.Termasuk binatang laut adalah segala yang hidup di air,baik sungai maupun danau.
                Termasuk juga yang diperbolehkan oleh Rosulullah untuk memakannya walaupun sudah menjadi bangkai,adalah belalang.Hal ini dikarenakan tidak mungkin untuk menyembelihnya.Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa dalam peperangan Nabi sering memakan belalang.Bangkai dari binatang air dan belalang adalah kekecualian,selebihnya setiap bangkai adalah haram.

Semoga bermanfaat dan berkah.


Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar