Dari postingan yang lalu kita
berbagi tentang binatang yang diharamkan,yang terdiri dari 4 macam yaitu
bangkai,darah,daging babi,dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama
selain Allah.Pada kesempatan kali ini,saya akan menguraikan tentang bangkai
Bangkai
Bangkai adalah binatang yang
mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia,misalnya dengan sengaja
menyembelihnya atau dengan berburu.Bangkai ada bermacam-macam,sesuai dengan
penyebabnya.Dalam ayat 3 surat Al-Maidah itu diuraikan macam-macam
bangkai,yaitu yang mati karena tercekik,dipukul,jatuh,ditanduk,dan yang mati
karena diterkam binatang buas.Jadi ayat tersebut merupakan rincian macam-macam
bangkai.
Mati
karena tercekik(al-munkhaniqah) adalah terhimpitnya bagian tubuh binatang,utamanya
leher,baik dengan tangan maupun karena terjepit di celah sempit,sehingga
binatang itu mati.Mati karena dipukul(al-mauqudzah),misalnya dipukul dengan
tongkat,batu dsb.Mati karena jatuh(al-mutaraddiyah),ialah terjatuh dari tempat yang
tinggi sehingga mati,misalnya jatuh dari tebing,kedalam sumur.Mati karena
ditanduk(al-nathihah)yaitu binatang yang baku hantam atau berkelahi antara satu
dengan yang lain sehingga mati.Dan mati karena diterkam binatang buas(ma akalas
sabu) yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian
dagingnya sehingga mati.
Semua
itu tergolong kategori bangkai karena diluar usaha manusia untuk mendapatkan
dagingnya dengan disengaja(tidak disembelih).Hukumnya haram dimakan oleh
manusia.Allah menambahkan “Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”.Jadi jika
binatang yang dicekik,jatuh,diterkam,dansebagainya itu didapati manusia belum
mati,entah masih bernafas atau masih bergerak-gerak kakinya,segeralah
disembelih agar binatang tersebut dapat dimanfaatkan untuk dimakan.
Namun,tidak
semua bangkai diharamkan. Allah berfirman :
“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut,dan makanan(yang
berasal) dari laut sebagai makanan...(QS. Al-Maidah{5}:96).
Binatang
laut (ikan,termasuk anjinglaut) adalahnhalal seluruhnya,walaupun sudah jadi
bangkai.Hal ini dipertegas oleh hadist Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad yang
berbunyi:”Laut itu airnya suci dan bangkainya halal”.Termasuk binatang laut
adalah segala yang hidup di air,baik sungai maupun danau.
Termasuk
juga yang diperbolehkan oleh Rosulullah untuk memakannya walaupun sudah menjadi
bangkai,adalah belalang.Hal ini dikarenakan tidak mungkin untuk
menyembelihnya.Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa dalam peperangan Nabi
sering memakan belalang.Bangkai dari binatang air dan belalang adalah
kekecualian,selebihnya setiap bangkai adalah haram.
Semoga bermanfaat dan berkah.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar