Alhamdulillah,semoga
kita selalu mendapat rahmat dan hidayah serta lindungan dari Allah SWT.Pada
postingan yang lalu,kita sudah berbagi tentang binatang yang diharamkan,dan
kita sudah menguraikan tentang bangkai.Pada kesempatan yang baik ini,saya
mencoba untuk menguraikan tentang Darah
Darah
Darah yang diharamkan adalah
darah yang mengalir,bukan darah yang merupakan organ dalam binatang seperti
hati dan limpa.Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa(thihal),maka jawab
beliau : Makanlah! Orang-orang kemudian bertanya : itu kan darah? Maka jawab
Ibnu Abbas : Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Darah
diharamkan karena kotor,dimana tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka pada
darah.Darah pun diduga bahaya bagi kesehatan,sebagaimana halnya bangkai.Oleh
karena itu,dalam penyembelihan cara Islam,sedapat mungkin darah binatang yang
disembelih itu mengalir semuanya keluar sehingga daging yang diperoleh adalah
daging yang benar-benar bersih dan murni.
Menurut
Yusuf al-Qaradhawi,orang-orang jahiliyah dahulu kalau lapar,diambilnya sesuatu
yang tajam dari tulang ataupun lainnya,lantas ditusukannya kepada unta atau
binatang lain dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian
diminum.Mengeluarkan darah seperti ini termasuk menyakiti dan melemahkan
binatang,maka diharamkan darah tersebut oleh Allah SWT.Begitu pula yang sering
terjadi di daerah saya,dan saya juga pernah menjumpai,orang-orang yang
mengendapkan darah hewan dan membekukannya, untuk kemudian dimasak dan dimakan,ada
juga warung-warung makan yang menjualnya,kalau di daerah saya itu sering
disebut dideh.
Maka itu adalah haram.
Semoga bermanfaat dan berkah
Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar