Minggu, 11 Mei 2014

darah binatang yang diharamkan


                Alhamdulillah,semoga kita selalu mendapat rahmat dan hidayah serta lindungan dari Allah SWT.Pada postingan yang lalu,kita sudah berbagi tentang binatang yang diharamkan,dan kita sudah menguraikan tentang bangkai.Pada kesempatan yang baik ini,saya mencoba untuk menguraikan tentang Darah
Darah
                Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir,bukan darah yang merupakan organ dalam binatang seperti hati dan limpa.Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa(thihal),maka jawab beliau : Makanlah! Orang-orang kemudian bertanya : itu kan darah? Maka jawab Ibnu Abbas : Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
                Darah diharamkan karena kotor,dimana tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka pada darah.Darah pun diduga bahaya bagi kesehatan,sebagaimana halnya bangkai.Oleh karena itu,dalam penyembelihan cara Islam,sedapat mungkin darah binatang yang disembelih itu mengalir semuanya keluar sehingga daging yang diperoleh adalah daging yang benar-benar bersih dan murni.
                Menurut Yusuf al-Qaradhawi,orang-orang jahiliyah dahulu kalau lapar,diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya,lantas ditusukannya kepada unta atau binatang lain dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum.Mengeluarkan darah seperti ini termasuk menyakiti dan melemahkan binatang,maka diharamkan darah tersebut oleh Allah SWT.Begitu pula yang sering terjadi di daerah saya,dan saya juga pernah menjumpai,orang-orang yang mengendapkan darah hewan dan membekukannya, untuk kemudian dimasak dan dimakan,ada juga warung-warung makan yang menjualnya,kalau di daerah saya itu sering disebut dideh.
Maka itu adalah haram.

Semoga bermanfaat dan berkah


Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar