Rabu, 28 Mei 2014

Yang berhak menerima Zakat

Dalam Al-Quran,surat At-Taubah ayat 60,disebutkan ada 8 golongan(asnaaf) yang berhak menerima zakat.

                                                                                                                                                                
“Sesungguhnya zakat itu untuk orang-orang fakir,miskin,muallaf,riqab,gharim,fisabilillah,dan ibnu sabil. Adalah kewajiban yang ditentukan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”.
Fakir
                Orang  fakir,orang yang tidak mempunyai harta sama sekali,dan juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap,sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Apabila kebutuhan jasmani itu tidak terpenuhi,maka orang akan merasa tidak enak,pada umumnya orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya akan merasa tertekan(frustasi),dan akan melakukan hal-hal yang berbau kriminal,dan fakir bisa saja menjadi kafir.Inilah salah satu hikmah dari diwajibkannya zakat kepada orang yang mampu agar dapat menolong orang yang menderita serba kekurangan.
Miskin
                Berbeda dengan fakir,orang miskin adalah orang mempunyai harta sekadarnya,mempunyai pekerjaan tertentu yang dapat menutup sebagian hajatnya,akan tetapi selalu tidak mencukupi.Orang miskin lebih baik nasibnya daripada fakir,sebab ia dapat memenuhi sebahagian dari kebutuhan pokonya,namun tidak mampu mencapai kepuasan,karena masih kekurangan.
Amil
                Amil adalah orang yang ditunujuk untuk mengumpulkan zakat.Menyimpannya,membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya,mengerjakan pembukuannya,dan mengelolanya.
Muallaf
                Kata muallaf berarti jinak atau kasih sayang.Muallaf adalah orang yang perlu didekati hatinya.Menurut penjelasan ahli fiqih,muallaf ada 4 macam :
a.Seorang yang sudah masuk Islam,akan tetapi hatinya masih belum mantap,atau Imannya masih lemah,karena itu ia perlu dibantu.
b.Seorang yang masuk Islam dengan niat dan kemauan yang mantap,dan dia dalam lingkungan sosialnya termasuk orang terkemuka.
c.Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan orang kafir yang terdapat di lingkungannya.
d.Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
Riqab
                Yang dimaksud riqab adalah budak belian yang diberi kesempatan oleh tuannya untuk mengumpulkan uang guna penebus dirinya,agar ia mendapat status sebagai manusia merdeka.Dalam rangka menghapuskan perbudakan pada zaman jahiliyah dahulu,sebagian dari zakat dapat diberikan kepada mereka.Dalam zaman sekarang,dapat dikatakan tidak terdapat lagi manusia yang berstatus budak,yang diperjual belikan.
Gharim (orang yang terlibat utang)
                Menurut pendapat ulama,gharim itu ada 3 macam :
a.Orang yang meminjam uang untuk menutupi keperluan diri sendiri atau keluarga,guna memenuhi keperluan yang mubah(bukan terlarang).
b.Orang yang meminjam uang atau benda,untuk menghindarkan terjadinya fitnah atau untuk mendamaikan permusuhan atau pertikaian.
c.Orang yang meminjam uang karena menjadi tanggungan atau jaminan,misal pengurus masjid,sekolah,pesantren,dan sebagainya.
Dari penjelasan diatas,gharim diberi zakat adalah untuk menghindarkan yang bersangkutan dari hidup berutang,baik untuk kepentingan pribadi,menciptakan kerukunan,dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial keagamaan.Betapa besar dorongan Islam supaya orang mau berbuat baik.
Sabilillah
                Sabilillah adalah jalan yang menyampaikan kepada ridha Allah SWT,baik berupa ilmu pengetahuan,maupun amal perbuatan.Maka termasuklah didalamnya usaha-usaha pendidikan dan kepentingan sosial keagamaan,misal untuk pembangunan masjid,sekolah,madrasah, mushalla dan sebagainya.
Ibnu Sabil
                Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik(bukan untuk tujuan maksiat),misal pelajar atau mahasiswa yang belajar jauh dari orang tuanya kehabisan biaya atau kekurangan bekal.


Semoga bermanfaat dan berkah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar