Dalam Al-Quran,surat At-Taubah ayat 60,disebutkan ada 8
golongan(asnaaf) yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat itu untuk orang-orang
fakir,miskin,muallaf,riqab,gharim,fisabilillah,dan ibnu sabil. Adalah kewajiban
yang ditentukan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”.
Fakir
Orang fakir,orang yang tidak mempunyai harta sama
sekali,dan juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan
tetap,sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Apabila kebutuhan
jasmani itu tidak terpenuhi,maka orang akan merasa tidak enak,pada umumnya
orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya akan merasa
tertekan(frustasi),dan akan melakukan hal-hal yang berbau kriminal,dan fakir
bisa saja menjadi kafir.Inilah salah satu hikmah dari diwajibkannya zakat
kepada orang yang mampu agar dapat menolong orang yang menderita serba
kekurangan.
Miskin
Berbeda
dengan fakir,orang miskin adalah orang mempunyai harta sekadarnya,mempunyai
pekerjaan tertentu yang dapat menutup sebagian hajatnya,akan tetapi selalu
tidak mencukupi.Orang miskin lebih baik nasibnya daripada fakir,sebab ia dapat
memenuhi sebahagian dari kebutuhan pokonya,namun tidak mampu mencapai
kepuasan,karena masih kekurangan.
Amil
Amil adalah orang yang
ditunujuk untuk mengumpulkan zakat.Menyimpannya,membagi-bagikannya kepada yang
berhak menerimanya,mengerjakan pembukuannya,dan mengelolanya.
Muallaf
Kata muallaf berarti jinak
atau kasih sayang.Muallaf adalah orang yang perlu didekati hatinya.Menurut penjelasan
ahli fiqih,muallaf ada 4 macam :
a.Seorang yang sudah masuk Islam,akan tetapi hatinya masih
belum mantap,atau Imannya masih lemah,karena itu ia perlu dibantu.
b.Seorang yang masuk Islam dengan niat dan kemauan yang
mantap,dan dia dalam lingkungan sosialnya termasuk orang terkemuka.
c.Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan
orang kafir yang terdapat di lingkungannya.
d.Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan
orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
Riqab
Yang
dimaksud riqab adalah budak belian yang diberi kesempatan oleh tuannya untuk
mengumpulkan uang guna penebus dirinya,agar ia mendapat status sebagai manusia
merdeka.Dalam rangka menghapuskan perbudakan pada zaman jahiliyah
dahulu,sebagian dari zakat dapat diberikan kepada mereka.Dalam zaman
sekarang,dapat dikatakan tidak terdapat lagi manusia yang berstatus budak,yang
diperjual belikan.
Gharim (orang yang
terlibat utang)
Menurut pendapat
ulama,gharim itu ada 3 macam :
a.Orang yang meminjam uang untuk menutupi keperluan diri
sendiri atau keluarga,guna memenuhi keperluan yang mubah(bukan terlarang).
b.Orang yang meminjam uang atau benda,untuk menghindarkan
terjadinya fitnah atau untuk mendamaikan permusuhan atau pertikaian.
c.Orang yang meminjam uang karena menjadi tanggungan atau
jaminan,misal pengurus masjid,sekolah,pesantren,dan sebagainya.
Dari penjelasan diatas,gharim diberi zakat adalah untuk
menghindarkan yang bersangkutan dari hidup berutang,baik untuk kepentingan
pribadi,menciptakan kerukunan,dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial
keagamaan.Betapa besar dorongan Islam supaya orang mau berbuat baik.
Sabilillah
Sabilillah
adalah jalan yang menyampaikan kepada ridha Allah SWT,baik berupa ilmu
pengetahuan,maupun amal perbuatan.Maka termasuklah didalamnya usaha-usaha
pendidikan dan kepentingan sosial keagamaan,misal untuk pembangunan
masjid,sekolah,madrasah, mushalla dan sebagainya.
Ibnu Sabil
Ibnu
Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang
baik(bukan untuk tujuan maksiat),misal pelajar atau mahasiswa yang belajar jauh
dari orang tuanya kehabisan biaya atau kekurangan bekal.
Semoga bermanfaat dan berkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar