Rabu, 28 Mei 2014

Zakat kepada keluarga terdekat

Dapatkah zakat diberikan kepada sanak saudara,orang tua,anak,suami,isteri dan lainnya.Untuk itu saya coba berbagi tentang hal diatas.
                Saudara laki-laki atau perempuan,paman,bibi,dan kerabat lainnya,yang keadaannya termasuk pihak yang berhak menerima zakat,dapat diberikan zakat.Rasulullah SAW bersabda,
“shodaqoh kepada orang miskin itu berpahala,dan sadaqah kepada kerabat yang miskin,mendapat dua pahala,yaitu pahala silaturahmi dan pahala sadaqah”.(HR.Ahmad,Nasai dan Tirmidzi).
                Zakat kepada suami yang miskin.Seorang isteri yang mempunyai harta atau kekayaan,dapat memberikan zakatnya kepada suaminya.Hadist Nabi menyebutkan : “Abu Said Al Khudri mengatakan bahwa Zainab istri Abu Mas’ud,berkata : ‘Ya Rasulullah,Engkau hari ini memerintahkan bersadaqah(zakat).saya mempunyai perhiasan dan akan saya keluarkan zakatnya.Sedangkan Abu Mas’ud,suamiku,berpendapat,bahwa ia dan anak-anaknya adalah orang-orang yang lebih berhak menerima zakat itu’. Maka Rasulullah bersabda : ‘Pendapat Abu Mas’ud itu betul.Suami dan anakmu lebih berhak menerima sadaqah(zakat)mu daripada orang lain’.” (HR. Bukhari).
                Para Ulama sepakat,bahwa terlarangnya memberikan zakat kepada orang tua(ibu,bapak),kakek dan nenek,cucu,anak,dan istri,walaupun mereka dalam keadaan miskin,orang-orang tersebut adalah mereka yang wajib diberi nafkah.dengan demikian,jelaslah bahwa memberi zakat kepada sanak saudara,karib kerabat,boleh,sepanjang mereka itu bukan orang yang wajib dibiayai(nafkahi).

                Semoga Allah SWT melimpahkan kepada kita hati yang suka berzakat dengan ikhlas dan santun kepada yang kurang beruntung di dalam kehidupannya. Amien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar