Dapatkah zakat diberikan kepada sanak saudara,orang
tua,anak,suami,isteri dan lainnya.Untuk itu saya coba berbagi tentang hal
diatas.
Saudara
laki-laki atau perempuan,paman,bibi,dan kerabat lainnya,yang keadaannya
termasuk pihak yang berhak menerima zakat,dapat diberikan zakat.Rasulullah SAW
bersabda,
“shodaqoh kepada orang miskin itu berpahala,dan sadaqah
kepada kerabat yang miskin,mendapat dua pahala,yaitu pahala silaturahmi dan
pahala sadaqah”.(HR.Ahmad,Nasai dan Tirmidzi).
Zakat
kepada suami yang miskin.Seorang isteri yang mempunyai harta atau
kekayaan,dapat memberikan zakatnya kepada suaminya.Hadist Nabi menyebutkan :
“Abu Said Al Khudri mengatakan bahwa Zainab istri Abu Mas’ud,berkata : ‘Ya
Rasulullah,Engkau hari ini memerintahkan bersadaqah(zakat).saya mempunyai
perhiasan dan akan saya keluarkan zakatnya.Sedangkan Abu
Mas’ud,suamiku,berpendapat,bahwa ia dan anak-anaknya adalah orang-orang yang
lebih berhak menerima zakat itu’. Maka Rasulullah bersabda : ‘Pendapat Abu
Mas’ud itu betul.Suami dan anakmu lebih berhak menerima sadaqah(zakat)mu
daripada orang lain’.” (HR. Bukhari).
Para
Ulama sepakat,bahwa terlarangnya memberikan zakat kepada orang
tua(ibu,bapak),kakek dan nenek,cucu,anak,dan istri,walaupun mereka dalam
keadaan miskin,orang-orang tersebut adalah mereka yang wajib diberi
nafkah.dengan demikian,jelaslah bahwa memberi zakat kepada sanak saudara,karib
kerabat,boleh,sepanjang mereka itu bukan orang yang wajib dibiayai(nafkahi).
Semoga
Allah SWT melimpahkan kepada kita hati yang suka berzakat dengan ikhlas dan
santun kepada yang kurang beruntung di dalam kehidupannya. Amien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar