Menyengaja mengunjungi ka’bah di negeri mekkah untuk
menunaikan perintah Allah Ta’ala yang telah ditentukan.Yang diwajibkan
mengerjakan ibadah haji itu,ialah orang Islam laki-laki dan perempuan yang
kaya(mampu) yakni cukuplah hartanya untuk ongkos berangkat dan pulangnya serta
ongkos-ongkos yang tinggal dirumahnya,dan ia dalam keadaan sehat
wal’afiat,baligh,’aqil,serta aman perjalanannya.Ibadah haji ini wajib
dikerjakan(bagi yang kuasa) hanya sekali seumur hidupnya,dan sunah
mengulanginya beberapa kali(sesukanya).Firman Allah didalam kitab suci Al-Quran
surat Ali Imron ayat 97,
Walillahi ‘alan naasi
hijjul baiti manistatha’a ilaihi sabila,waman kafara fainnallaha ghaniyyun
‘anil ‘alamin.
“Kewajiban manusia kepada Allah,ialah orang-orang yang telah
kuasa berjalannya(cukup hartanya ubntuk ongkos-ongkosnya mengunjungi
Baitullah)mengerjakan ibadah haji.Dan barangsiapa yang kafir(ingkar tidak
menurut perintah Allah) maka bahwasanya Allah Ta’ala itu Maha kaya pada
sekalian alam(yakni tidak berhajat kepada siapapun juga)”.
Rukun haji
Pertama : Berniat,yaitu menyengaja berhaji
Nawaitul hajja
wa-ahramtu bihi lillahi ta’ala
“Sengaja saya mengerjakan haji dan ihramlah saya dengan dia
karena Allah Ta’ala”.
Kedua :
Ihram,yaitu memakai kain yang tidak berjahit,seperti selimut dan
sebagainya.Tidak boleh
menutup kepala(berkupiah) bagi laki-laki,dan tidak boleh menutup muka
serta tangannya bagi perempuan dan dibolehkan memakai sandal atau slop.
Ketiga : Wuquf
dipadang Arafah,yaitu pada hari 9 Dzulhijjah.
Keempat : Thawaf,yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali.
Kelima : Sa’i,
yaitu berjalan(lari) antara Shafa dan Marwa 7 kali.
Keenam : Bercukur
atau bergunting rambut kepala sekurang-kurangnya tiga atau tujuh helai rambut.
Wajib haji
Pertama,Ihram
dari miqat(tempatnya) yang tertentu,misal orang Indonesia dimulai dari
Jeddah.Kedua,bermalam di Muzdalifah meskipun sebentar saja sesudah lewat pukul
12 malam,yaitu pada malam kesepuluh Dzulhijjah.Ketiga,bermalam di Mina yaitu
mulai malam ke 11 hingga 13 Dzulhijjah.Keempat,melempar jumrah yang tiga
yaitu,pada hari 10 Dzulhijjah melempar jumrah ‘uqba saja dengan 7 batu.Dan pada
hari 11,12 dan 13 Dzulhijjah dalam hari tersebut melempar jumrah yang tiga
yaitu,jumratusshughra,jumratulwustha,dan jumratul ‘uqba,adapun melemparnya itu
dengan tujuh biji batu disetiap jumrah.
Apabila
ketinggalan salah satu dari rukun haji,maka tidak sah hajinya,wajib mengulangi
lagi.Tetapi apabila ada ketinggalan salah satu dari wajib haji maka sah hajinya,tetapi
diwajibkan membayar dam(denda) misal ketinggalan melempar jumratul
‘uqba,wajiblah dibayar dengan menyembelih seekor kambing.
Sunah haji
Sunah haji itu ada empat perkara ; Membaca talbiah dan
dzikir,thawaf qudun(mula tiba di Mekkah),sembayang sunah thawaf dan thawaf
wada’.
Macam haji
1.Haji ifrad,yaitu mendahulukan haji daripada umrah.
2.Haji tamattu’,yaitu mendahulukan umrah daripada haji.
3.Haji Qiran,yaitu mengerjakan haji bersama-sama dengan
Umrah.
Adapun
bagi orang-orang yang mengerjakan bagian yang ke 2 (haji tamattu) dan bagian ke
3 (haji qiran) wajiblah padanya membayar denda(dam) yaitu memotong atau
menyembelih seekor kambing,bibagi-bagikan kepada fakir miskin di negeri itu
juga.
Umrah
Umrah ialah ibadah haji yang kecil(mendatangi) ke
Baitullah(ka’bah) dengan syarat-syarat tertentu.Adapun rukun Umrah itu lima
perkara,
Pertama :Berniat yaitu menyengaja umrah
Nawaitu ‘umrata
waahramtu biha lillahi ta’ala
“Sengaja saya mengerjakan umrah dan ihramlah saya dengan dia
karena Allah Ta’ala”.
Kedua :
Ihram,yaitu memakai kain yang tidak berjahit
Ketiga : Thawaf 7
kali
Keempat : Sa’i antara Shafa dan Marwa 7 kali
Kelima : bercukur
atau bergunting.
Lafadh talbiah
La’bbaika ‘llahumma
labbaik,labbaika la syarika laka labbaik,innalhamda wanni’mata laka walmuka laa
syarika lak.
“Saya senantiasa taat kepada Engkau ya Tuhanku,dengan
sesungguhnya saya kerjakan perintah Engkau,saya kerjakan perintah engkau tiada
bersekutu bagi Engkau ya Tuhanku sesungguhnya saya kerjakan perintah
Engkau,bahwasanya segala puji-pujian dan nikmat itu bagi Engkau dan begitu juga
kerajaan,tiada bersekutu bagi Engkau”.
Syarat Thawaf
1.Suci daripada dua hadats dan dari najis (berwudhu)
2.Menutup aurat
3.Menjadikan ka’bah selalu diselah kiri
4.Memulai thawaf daripada hajarul aswad
5.Tujuh kali keliling ka’bah
6.Thawaf itu dalam Masjidil Haram
Lafadh niat Thawaf
Nawaitu an athufa
bihadzalbaiti(thawafal hajji) (thawafal ‘umrati) sab’an kamilan lillahi
ta’ala,bismillahi Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar.
“Sengaja saya thawaf di Baitullah ini.(thawaf haji) (thawaf
umrah) tujuh kali keliling (yang sempurna) karena Allah Ta’ala. Dengan nama
Allah. Allah Maha Besar 3 x”.
Lafadh didalam Thawaf
Subhana allahi
walhamdu lillahi,wala ilaha illallahu wallahu akbar;Laa haula wala quwwata illa
billahi ‘aliyyil adhim.Rabbana atina fiddun-ya hasanatan wafil akhiroti
hasanatan waqina adzaban nar.
“Maha Suci Allah dan segala puji-pujian bagi Allah,dan tak
ada Tuhan hanya Allah dan Allah Maha Besar,tak ada daya dan tak ada
kekuatan,hanya dengan Allah yang maha tinggi lagi besar. Ya Tuhan kami! Berilah
kami didunia kebaikan dan di akhirat pun kebaikan,dan peliharakanlah kami dari
siksa api neraka”.
Syarat Sa’i
1.Mulai dari Shafa disudahi di Marwah
2.Tujuh kali
3.Sesudah Thawaf
Lafadh niat Sa’i
Nawaitu an as’a
mabainas shafa wal marwati (sa’yalhajji) (sa’yalumrati) sab’an kamilan lillahi
ta’ala,bismilahi Allahu Akbar, Allahu Akbar,Allahu Akbar.
“Sengaja saya sa’i(berlari-lari) barang yang antara shafa
dan marwah(sa’i haji) (sa’i umrah) tujuh kali sempurna karena Allah Ta’ala.
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar 3 X”.
Lafadh didalam Sa’i
Ketika keluar dari pintu Shafa membaca :
Bismillahir rahmanir
rahim, innas shafa walmarwata min sya’a irillah.abda’u bima badaallahu bihi.
“Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi
penyanyang,bahwasanya shafa dan marwah itu sebagian dari syi’ar (agama)
Allah,saya mulai dengan apa yang dimulai Allah dengannya”.
Kemudian dari itu naik keatas tangga shafa sambil membaca :
Allahu akbar,laailaha
illallahu wahdahu laa syarikalah lahu mulku walahul hamdu yuhyi wayumitu
wahua’ala kulli syaiin qadir.Laailaha illallahu wahdah,anjaza wa’dah,wanashara
‘abdah,waa’azza jundahu wahazamal ahzaba wahdah; Allahumma inni a’udzubika min
‘idhaliddaai wakhaibatir rajaai wasyamatatil a’daai wazamalin ni’mati wanuzulin
niqmah.
“Allah maha besar; tidak ada Tuhan hanya Allah
sendirinya,tidak bersekutu baginya,baginya kerajaan dan baginya pula
puji-pujian.Dia yang menghidupkan dan mematikan dan dialah atas tiap-tiap
sesuatu kuasa.Tidak ada Tuhan (dengan sebenarnya) hanya Allah sendirinya,telah
dilakukannya janjinya,dan ditolongnya hambanya,dan dikuatkannya tentaranya,dan
dikalahkannya sekutu(yang berpihak-pihak) dengan sendirinya. Ya Allah!
Bahwasanya saya berlindung kepada Engkau daripada penyakit yang berbahaya,dan
putus asa(putus harapan) dan diolok-olokan musuh,dan hilang nikmat dan turun
siksa (bala’) “.
Larangan bagi orang yang ihram
Pertama,memakai kain yang berjahit
seperti jas,celana dan sebagainya. Kedua,menutup kepala(berkupiah)bagi
laki-laki dan menutup muka dan telapak tangan bagi perempuan. Ketiga,Memakai
minyak harum dibadan atau dipakaian dan memakai minyak rambut. Keempat,
menyukur dan menggunting rambut. Kelima,mengerat kuku yang mana saja.
Keenam,menyisir rambut,dikuatirkan tercabut. Ketujuh,memotong pohon atu
rumput-rumput dan menyembelih(membunuh) binatang
buruan.Kedelapan,bernikah(berkawin). Kesembilan,bersetubuh atau melakukan
sesuatu yang menimbulkan syahwat kepadanya. Kesepuluh,
bermusuh-musuhan(berbantah-bantahan) ketika berhaji.
Adapun bagi orang-orang ihram
yang melakukan larangan-larangan tersebut ,wajiblah membayar
fidyah(denda),menurut keadaan (larangan) yang dilanggarnya,karena dendanya itu
bermacam-macam.
Orang-orang yang membunuh
binatang buruan,wajiblah baginya menyembelih binatang yang sesamanya,atau
memberi makanan kepada fakir miskin,seharga binatang yang dibunuhnya.Orang-orang
yang bersetubuh dengan sengaja,wajiblah menyembelih seekor unta,boleh dibelikan
makanan dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin,adalah hajinya itu batal,dan
wajiblah menyempurnakannya,kemudian wajib pula mengulangi hajinya di tahun muka
(yang akan datang).Orang yang merusak pohon-pohon di tanah suci,wajiblah menyembelih
seekor lembu(sapi),atau sedekah makanan menurut seharga lembu itu,diberikan
fakir miskin.Orang yang bernikah atau berkawin tidak sah nikahnya.Dan
siapa-siapa yang melanggar larangan-larangan di waktu ihram,seperti memakai
minyak harum,menutup kepala,mengerat kuku dan sebagainya,wajiblah baginya
membayar fidyah,yaitu menyembelih seekor kambing disedekahkan kepada fakir
miskin atau memberi makanan sebanyak 12 kati beras (gandum).
Semoga bermanfaat dan berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar