Jumat, 06 Juni 2014

HAJI

Menyengaja mengunjungi ka’bah di negeri mekkah untuk menunaikan perintah Allah Ta’ala yang telah ditentukan.Yang diwajibkan mengerjakan ibadah haji itu,ialah orang Islam laki-laki dan perempuan yang kaya(mampu) yakni cukuplah hartanya untuk ongkos berangkat dan pulangnya serta ongkos-ongkos yang tinggal dirumahnya,dan ia dalam keadaan sehat wal’afiat,baligh,’aqil,serta aman perjalanannya.Ibadah haji ini wajib dikerjakan(bagi yang kuasa) hanya sekali seumur hidupnya,dan sunah mengulanginya beberapa kali(sesukanya).Firman Allah didalam kitab suci Al-Quran surat Ali Imron ayat 97,


Walillahi ‘alan naasi hijjul baiti manistatha’a ilaihi sabila,waman kafara fainnallaha ghaniyyun ‘anil ‘alamin.
“Kewajiban manusia kepada Allah,ialah orang-orang yang telah kuasa berjalannya(cukup hartanya ubntuk ongkos-ongkosnya mengunjungi Baitullah)mengerjakan ibadah haji.Dan barangsiapa yang kafir(ingkar tidak menurut perintah Allah) maka bahwasanya Allah Ta’ala itu Maha kaya pada sekalian alam(yakni tidak berhajat kepada siapapun juga)”.
                Rukun haji
Pertama : Berniat,yaitu menyengaja berhaji


Nawaitul hajja wa-ahramtu bihi lillahi ta’ala
“Sengaja saya mengerjakan haji dan ihramlah saya dengan dia karena Allah Ta’ala”.
Kedua      : Ihram,yaitu memakai kain yang tidak berjahit,seperti selimut dan sebagainya.Tidak boleh                           menutup kepala(berkupiah) bagi laki-laki,dan tidak boleh menutup muka serta tangannya bagi perempuan dan dibolehkan memakai sandal atau slop.
Ketiga       : Wuquf dipadang Arafah,yaitu pada hari 9 Dzulhijjah.
Keempat : Thawaf,yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali.
Kelima      : Sa’i, yaitu berjalan(lari) antara Shafa dan Marwa 7 kali.
Keenam    : Bercukur atau bergunting rambut kepala sekurang-kurangnya tiga atau tujuh helai rambut.
                Wajib haji
                Pertama,Ihram dari miqat(tempatnya) yang tertentu,misal orang Indonesia dimulai dari Jeddah.Kedua,bermalam di Muzdalifah meskipun sebentar saja sesudah lewat pukul 12 malam,yaitu pada malam kesepuluh Dzulhijjah.Ketiga,bermalam di Mina yaitu mulai malam ke 11 hingga 13 Dzulhijjah.Keempat,melempar jumrah yang tiga yaitu,pada hari 10 Dzulhijjah melempar jumrah ‘uqba saja dengan 7 batu.Dan pada hari 11,12 dan 13 Dzulhijjah dalam hari tersebut melempar jumrah yang tiga yaitu,jumratusshughra,jumratulwustha,dan jumratul ‘uqba,adapun melemparnya itu dengan tujuh biji batu disetiap jumrah.
                Apabila ketinggalan salah satu dari rukun haji,maka tidak sah hajinya,wajib mengulangi lagi.Tetapi apabila ada ketinggalan salah satu dari wajib haji maka sah hajinya,tetapi diwajibkan membayar dam(denda) misal ketinggalan melempar jumratul ‘uqba,wajiblah dibayar dengan menyembelih seekor kambing.
                Sunah haji
Sunah haji itu ada empat perkara ; Membaca talbiah dan dzikir,thawaf qudun(mula tiba di Mekkah),sembayang sunah thawaf dan thawaf wada’.
                Macam haji
1.Haji ifrad,yaitu mendahulukan haji daripada umrah.
2.Haji tamattu’,yaitu mendahulukan umrah daripada haji.
3.Haji Qiran,yaitu mengerjakan haji bersama-sama dengan Umrah.
                Adapun bagi orang-orang yang mengerjakan bagian yang ke 2 (haji tamattu) dan bagian ke 3 (haji qiran) wajiblah padanya membayar denda(dam) yaitu memotong atau menyembelih seekor kambing,bibagi-bagikan kepada fakir miskin di negeri itu juga.
                Umrah
Umrah ialah ibadah haji yang kecil(mendatangi) ke Baitullah(ka’bah) dengan syarat-syarat tertentu.Adapun rukun Umrah itu lima perkara,
Pertama :Berniat yaitu menyengaja umrah


Nawaitu ‘umrata waahramtu biha lillahi ta’ala
“Sengaja saya mengerjakan umrah dan ihramlah saya dengan dia karena Allah Ta’ala”.
Kedua      : Ihram,yaitu memakai kain yang tidak berjahit
Ketiga      : Thawaf 7 kali
Keempat : Sa’i antara Shafa dan Marwa 7 kali
Kelima     : bercukur atau bergunting.
                Lafadh talbiah


La’bbaika ‘llahumma labbaik,labbaika la syarika laka labbaik,innalhamda wanni’mata laka walmuka laa syarika lak.
“Saya senantiasa taat kepada Engkau ya Tuhanku,dengan sesungguhnya saya kerjakan perintah Engkau,saya kerjakan perintah engkau tiada bersekutu bagi Engkau ya Tuhanku sesungguhnya saya kerjakan perintah Engkau,bahwasanya segala puji-pujian dan nikmat itu bagi Engkau dan begitu juga kerajaan,tiada bersekutu bagi Engkau”.
                Syarat Thawaf
1.Suci daripada dua hadats dan dari najis (berwudhu)
2.Menutup aurat
3.Menjadikan ka’bah selalu diselah kiri
4.Memulai thawaf daripada hajarul aswad
5.Tujuh kali keliling ka’bah
6.Thawaf itu dalam Masjidil Haram
                Lafadh niat Thawaf

                                                                
Nawaitu an athufa bihadzalbaiti(thawafal hajji) (thawafal ‘umrati) sab’an kamilan lillahi ta’ala,bismillahi Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar.
“Sengaja saya thawaf di Baitullah ini.(thawaf haji) (thawaf umrah) tujuh kali keliling (yang sempurna) karena Allah Ta’ala. Dengan nama Allah. Allah Maha Besar 3 x”.
                Lafadh didalam Thawaf


Subhana allahi walhamdu lillahi,wala ilaha illallahu wallahu akbar;Laa haula wala quwwata illa billahi ‘aliyyil adhim.Rabbana atina fiddun-ya hasanatan wafil akhiroti hasanatan waqina adzaban nar.
“Maha Suci Allah dan segala puji-pujian bagi Allah,dan tak ada Tuhan hanya Allah dan Allah Maha Besar,tak ada daya dan tak ada kekuatan,hanya dengan Allah yang maha tinggi lagi besar. Ya Tuhan kami! Berilah kami didunia kebaikan dan di akhirat pun kebaikan,dan peliharakanlah kami dari siksa api neraka”.
                Syarat Sa’i
1.Mulai dari Shafa disudahi di Marwah
2.Tujuh kali
3.Sesudah Thawaf
                Lafadh niat Sa’i


Nawaitu an as’a mabainas shafa wal marwati (sa’yalhajji) (sa’yalumrati) sab’an kamilan lillahi ta’ala,bismilahi Allahu Akbar, Allahu Akbar,Allahu Akbar.
“Sengaja saya sa’i(berlari-lari) barang yang antara shafa dan marwah(sa’i haji) (sa’i umrah) tujuh kali sempurna karena Allah Ta’ala. Dengan nama Allah, Allah Maha Besar 3 X”.
                Lafadh didalam Sa’i
Ketika keluar dari pintu Shafa membaca :


Bismillahir rahmanir rahim, innas shafa walmarwata min sya’a irillah.abda’u bima badaallahu bihi.
“Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi penyanyang,bahwasanya shafa dan marwah itu sebagian dari syi’ar (agama) Allah,saya mulai dengan apa yang dimulai Allah dengannya”.
Kemudian dari itu naik keatas tangga shafa sambil membaca :


Allahu akbar,laailaha illallahu wahdahu laa syarikalah lahu mulku walahul hamdu yuhyi wayumitu wahua’ala kulli syaiin qadir.Laailaha illallahu wahdah,anjaza wa’dah,wanashara ‘abdah,waa’azza jundahu wahazamal ahzaba wahdah; Allahumma inni a’udzubika min ‘idhaliddaai wakhaibatir rajaai wasyamatatil a’daai wazamalin ni’mati wanuzulin niqmah.
“Allah maha besar; tidak ada Tuhan hanya Allah sendirinya,tidak bersekutu baginya,baginya kerajaan dan baginya pula puji-pujian.Dia yang menghidupkan dan mematikan dan dialah atas tiap-tiap sesuatu kuasa.Tidak ada Tuhan (dengan sebenarnya) hanya Allah sendirinya,telah dilakukannya janjinya,dan ditolongnya hambanya,dan dikuatkannya tentaranya,dan dikalahkannya sekutu(yang berpihak-pihak) dengan sendirinya. Ya Allah! Bahwasanya saya berlindung kepada Engkau daripada penyakit yang berbahaya,dan putus asa(putus harapan) dan diolok-olokan musuh,dan hilang nikmat dan turun siksa (bala’) “.
                Larangan bagi orang yang ihram
Pertama,memakai kain yang berjahit seperti jas,celana dan sebagainya. Kedua,menutup kepala(berkupiah)bagi laki-laki dan menutup muka dan telapak tangan bagi perempuan. Ketiga,Memakai minyak harum dibadan atau dipakaian dan memakai minyak rambut. Keempat, menyukur dan menggunting rambut. Kelima,mengerat kuku yang mana saja. Keenam,menyisir rambut,dikuatirkan tercabut. Ketujuh,memotong pohon atu rumput-rumput dan menyembelih(membunuh) binatang buruan.Kedelapan,bernikah(berkawin). Kesembilan,bersetubuh atau melakukan sesuatu yang menimbulkan syahwat kepadanya. Kesepuluh, bermusuh-musuhan(berbantah-bantahan) ketika berhaji.
Adapun bagi orang-orang ihram yang melakukan larangan-larangan tersebut ,wajiblah membayar fidyah(denda),menurut keadaan (larangan) yang dilanggarnya,karena dendanya itu bermacam-macam.
Orang-orang yang membunuh binatang buruan,wajiblah baginya menyembelih binatang yang sesamanya,atau memberi makanan kepada fakir miskin,seharga binatang yang dibunuhnya.Orang-orang yang bersetubuh dengan sengaja,wajiblah menyembelih seekor unta,boleh dibelikan makanan dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin,adalah hajinya itu batal,dan wajiblah menyempurnakannya,kemudian wajib pula mengulangi hajinya di tahun muka (yang akan datang).Orang yang merusak pohon-pohon di tanah suci,wajiblah menyembelih seekor lembu(sapi),atau sedekah makanan menurut seharga lembu itu,diberikan fakir miskin.Orang yang bernikah atau berkawin tidak sah nikahnya.Dan siapa-siapa yang melanggar larangan-larangan di waktu ihram,seperti memakai minyak harum,menutup kepala,mengerat kuku dan sebagainya,wajiblah baginya membayar fidyah,yaitu menyembelih seekor kambing disedekahkan kepada fakir miskin atau memberi makanan sebanyak 12 kati beras (gandum).

Semoga bermanfaat dan berkah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar