Dalam Islam hak dan kewajiban suami isteri sebagai berikut
Hak isteri
a.Hak mengenai harta,yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah
b.Hak mendapat perlakuan yang baik dari suami.Firman Allah
dalam surat An Nissa ayat 19 :
“Dan bergaullah dengan mereka(isteri)dengan cara yang
patut,kemudian bila kamu tidak menyukai mereka(maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu,padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak”.
c.Agar suami menjaga dan memelihara isterinya.Maksudnya
menjaga kehormatan isteri,tidak menyia-nyiakannya dan menjaganya agar selalu
melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang Allah.
Kewajiban Isteri
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Wanita yang terbaik adalah wanita yang menarik hatimu bila
kau pandang dan tha’at bila kau perintah,dan tahu menjaga kehormatannya bila
kau sedang pergi dan berhati-hati menjaga hartamu”
Isteri
yang baik harus dapat melayani apa yang menjadi kesenangan suaminya,rajin
merawat dirinya dan mengatur rumah,sehingga suasana rumah tangga menyegarkan
pandangan dan menyenangakan hati suami,dan suami tidak merasa perlu mencari
hiburan keluar.Anggaplah suami sebagai orang yang harus dihormati,karena dia
adalah orang melindungi keluarga dan telah bersusah payah bekerja mencari
nafkah,demi memenuhi kebutuhan keluarga,oleh karena itu hormatilah suami dengan
penuh kesetiaan.Bersikap lemah lembut dan sopan santun,jangan suka bermuka
masam,kerjakanlah urusan rumah tangga dengan penuh rasa tanggung jawab dan
keikhlasan.Harus menerima dengan ikhlas hasil usaha suami,jangan sekali-kali
meminta barang-barang yang sekiranya suami belum mampu memenuhinya,jangan
memboroskan nafkah yang diberikan oleh suami dan pandai mencukupkan nikmat yang
ada(qana’ah).Bila suami sedang pergi jangan berbuat hal-hal yang
mencurigakan,misal pergi sampai larut malam tanpa alasan,menerima tamu lelaki
diluar batas kesopanan, dan sebagainya.Bila sudah mempunyai anak harus pandai
membagi waktu,jangan sampai mengurangi pelayanan terhadap suami,disinilah
terletak kebijaksanaan seorang isteri yang bijaksana.Bila suami sering berbuat
salah,carilah waktu yang baik untuk memperingatkannya dengan cara yang
halus,sehingga suami tidak merasa tersinggung karenanya.Tha’ati dan hormatilah
suamimu!
Hak suami
Hak suami atas isteri,isteri
hendaklah taat kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga,selama suami
menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami
isteri.Mengurus dan menjaga rumah tangga suami,termasuk didalamnya memelihara
anak.
Kewajiban suami
Memelihara,memimpin dan
membimbing keluarga lahir dan batin,serta menjaga dan bertanggung jawab atas
keselamatan dan kesejahteraannya.Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta
mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang,pangan dan papan.Membantu
tugas-tugas isteri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh
tanggung jawab.Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai
dengan ajaran agama,tidak mempersulit apalagi membuat isteri menderita lahir
batin yang dapat mendorong isteri berbuat salah.Dapat mengatasi keadaan,mencari
penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.Dalam Al-Quran
surat An Nisa’ ayat 34 :
“Laki-laki itu menjadi pemimpin bagi wanita,karena Allah
telah memberikan kelebihan sebagian dari yang lain,dan karena laki-laki(suami)
itu telah menafkahkan sebagian dari hartanya”.
Suami
sebagai tulang punggung yang memimpin rumah tangga,menjaga keselamatan dan
keamanan keluarga,bertanggung jawab untuk mendidik keluarganya,sehingga
mencerminkan keluarga muslim yang tha’at kepada agamanya.Suami bertanggung
jawab untuk memberi nafkah yang halal guna mencukupi sandang,pangan,perumahan
dan kebutuhan lainnya,demi kesejahteraan keluarganya,menurut kadar
kemampuannya,anggaplah isteri itu sebagai teman hidup yang paling akrab dan
bersama suami dapat diumpamakan laksana “dua jiwa satu hati” dalam membangun
rumah tangga.Binalah kasih sayang sekuat mungkin.
Hak bersama suami
isteri
Hak-hak
berserikat diantara kedua suami isteri ialah halalnya pergaulan sebagai suami
isteri,dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling
memerlukan.Sucinya hubungan perbesanan,dalam hal ini isteri haram bagi pihak
keluarga laki-laki suami,sebagaimana suami haram bagi pihak keluarga perempuan
isteri.Berlaku hak pusaka mempusakai,apabila salah seorang diantara suami
isteri meninggal,maka salah satu berhak mewarisi,walaupun keduanya belum
bercampur.Perlakuan dan pergaulan yang baik,menjadi kewajiban suami isteri
untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik,sehingga suasananya menjadi
tentram,rukun dan penuh kedamaian.
Kewajiban bersama
suami isteri
Saling menghormati orang tua
dan keluarga kedua pihak.Memupuk rasa cinta dan kasih sayang,masing-masing
harus dapat menyesuaikan diri,seias sekata,percaya mempercayai serta selalu
bermusyawarah untuk kepentingan bersama.Hormat-menghormati,sopan santun,penuh
pengertian,serta bergaul dengan baik.Matang dalam berbuat,berfikir serta tidak
bersikap emosional dalam memecahkan masalah yang dihadapi.Memelihara
kepercayaan dan saling tidak membuka rahasia pribadi.Sabar dan rela atas
kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing.
Semoga bermanfaat dan berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar