Minggu, 01 Juni 2014

Hak dan kewajiban suami isteri

Dalam Islam hak dan kewajiban suami isteri sebagai berikut
Hak isteri
a.Hak mengenai harta,yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah
b.Hak mendapat perlakuan yang baik dari suami.Firman Allah dalam surat An Nissa ayat 19 :


“Dan bergaullah dengan mereka(isteri)dengan cara yang patut,kemudian bila kamu tidak menyukai mereka(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
c.Agar suami menjaga dan memelihara isterinya.Maksudnya menjaga kehormatan isteri,tidak menyia-nyiakannya dan menjaganya agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang Allah.
Kewajiban Isteri
Nabi Muhammad SAW bersabda,


“Wanita yang terbaik adalah wanita yang menarik hatimu bila kau pandang dan tha’at bila kau perintah,dan tahu menjaga kehormatannya bila kau sedang pergi dan berhati-hati menjaga hartamu”
                Isteri yang baik harus dapat melayani apa yang menjadi kesenangan suaminya,rajin merawat dirinya dan mengatur rumah,sehingga suasana rumah tangga menyegarkan pandangan dan menyenangakan hati suami,dan suami tidak merasa perlu mencari hiburan keluar.Anggaplah suami sebagai orang yang harus dihormati,karena dia adalah orang melindungi keluarga dan telah bersusah payah bekerja mencari nafkah,demi memenuhi kebutuhan keluarga,oleh karena itu hormatilah suami dengan penuh kesetiaan.Bersikap lemah lembut dan sopan santun,jangan suka bermuka masam,kerjakanlah urusan rumah tangga dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan.Harus menerima dengan ikhlas hasil usaha suami,jangan sekali-kali meminta barang-barang yang sekiranya suami belum mampu memenuhinya,jangan memboroskan nafkah yang diberikan oleh suami dan pandai mencukupkan nikmat yang ada(qana’ah).Bila suami sedang pergi jangan berbuat hal-hal yang mencurigakan,misal pergi sampai larut malam tanpa alasan,menerima tamu lelaki diluar batas kesopanan, dan sebagainya.Bila sudah mempunyai anak harus pandai membagi waktu,jangan sampai mengurangi pelayanan terhadap suami,disinilah terletak kebijaksanaan seorang isteri yang bijaksana.Bila suami sering berbuat salah,carilah waktu yang baik untuk memperingatkannya dengan cara yang halus,sehingga suami tidak merasa tersinggung karenanya.Tha’ati dan hormatilah suamimu!
Hak suami
Hak suami atas isteri,isteri hendaklah taat kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga,selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri.Mengurus dan menjaga rumah tangga suami,termasuk didalamnya memelihara anak.
Kewajiban suami
                Memelihara,memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin,serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang,pangan dan papan.Membantu tugas-tugas isteri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh tanggung jawab.Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan ajaran agama,tidak mempersulit apalagi membuat isteri menderita lahir batin yang dapat mendorong isteri berbuat salah.Dapat mengatasi keadaan,mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.Dalam Al-Quran surat An Nisa’ ayat 34 :

“Laki-laki itu menjadi pemimpin bagi wanita,karena Allah telah memberikan kelebihan sebagian dari yang lain,dan karena laki-laki(suami) itu telah menafkahkan sebagian dari hartanya”.
                Suami sebagai tulang punggung yang memimpin rumah tangga,menjaga keselamatan dan keamanan keluarga,bertanggung jawab untuk mendidik keluarganya,sehingga mencerminkan keluarga muslim yang tha’at kepada agamanya.Suami bertanggung jawab untuk memberi nafkah yang halal guna mencukupi sandang,pangan,perumahan dan kebutuhan lainnya,demi kesejahteraan keluarganya,menurut kadar kemampuannya,anggaplah isteri itu sebagai teman hidup yang paling akrab dan bersama suami dapat diumpamakan laksana “dua jiwa satu hati” dalam membangun rumah tangga.Binalah kasih sayang sekuat mungkin.
Hak bersama suami isteri
                Hak-hak berserikat diantara kedua suami isteri ialah halalnya pergaulan sebagai suami isteri,dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.Sucinya hubungan perbesanan,dalam hal ini isteri haram bagi pihak keluarga laki-laki suami,sebagaimana suami haram bagi pihak keluarga perempuan isteri.Berlaku hak pusaka mempusakai,apabila salah seorang diantara suami isteri meninggal,maka salah satu berhak mewarisi,walaupun keduanya belum bercampur.Perlakuan dan pergaulan yang baik,menjadi kewajiban suami isteri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik,sehingga suasananya menjadi tentram,rukun dan penuh kedamaian.
Kewajiban bersama suami isteri
                Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua pihak.Memupuk rasa cinta dan kasih sayang,masing-masing harus dapat menyesuaikan diri,seias sekata,percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.Hormat-menghormati,sopan santun,penuh pengertian,serta bergaul dengan baik.Matang dalam berbuat,berfikir serta tidak bersikap emosional dalam memecahkan masalah yang dihadapi.Memelihara kepercayaan dan saling tidak membuka rahasia pribadi.Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing.

Semoga bermanfaat dan berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar