Kamis, 09 Oktober 2014

cara bersuci dan shalat ketika sakit

                   Ibadah khususnya shalat 5 waktu tidak bisa ditinggalkan meskipun dalam keadaan sakit sekalipun.Kita tidak boleh meninggalkan hanya karena tidak mampu berdiri,atau tidak mampu bersuci.Islam itu luwes dan muadah dilakukan,Islam memberikan keringanan kepada pemeluknya yang sakit dalam melaksanakan rukun shalat maupun syarat-syaratnya yang lain seperti bersuci,cara melakukan tayammum dan sebagainya.Shalatlah sesuai dengan kemampuanmu,sambil duduk/berbaring atau dengan cara lain yang tidak memberatkan diri. Allah Ta’ala berfirman,


“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah”. (QS. At-Thaghabun :16)
                Sesungguhnya Allah Ta’ala mengutus Nabi-Nya,Muhammad dengan agama yang lurus dan penuh toleransi,yang didirikan diatas tata yang mudah dan gampang. Allah Ta’ala berfirman,


“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78)
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-quran surat Al-Baqarah ayat 185,

 

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah : 185)
                Orang sakit wajib bersuci dengan memakai air,dalam berwudhu dari hadats kecil dan mandi dari hadats besar.Jika tidak mapu bersuci dengan air,disebabkan karena ketidak sanggupannya,atau takut penyakitnya bertambah,atau kesembuhannya semakin lama,maka bertayamum,jika tidak sanggup bertayammum sendiri,maka orang lain mentayamumkannya.Orang yang sakit wajib mensucikan badannya dari najis,jika tidak mampu maka shalatlah dalam kondisinya yang seperti itu,maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
                Orang sakit harus membersihkan pakaiannya dari najis,atau membuka dan menggantinya dengan pakaian yang bersih dan suci,jika tidak mampu maka shalatlah dalam kondisinya yang seperti itu,maka shalatnya sah dan tak perlu diulang.Orang yang sakit harus shalat diatas sesuatu yang suci,jika kasurnya ada najis maka harus dicuci,atau ditukar dengan yang suci atau dialas dengan sesuatu yang suci,apabila tidak mapu maka shalatlah dalam kondisinya yang seperti itu,maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
                Orang sakit tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah shalat fardhu dengan keadaan berdiri,meskipunagak membungkuk atau bersandar ke dinding,tonggak atau tongkat.Jika tidak mampu melaksanakan dengan keadaan berdiri,maka shalat bisa dilakukan dengan posisi duduk,yang lebih afdhol (baik) dengan posisi duduk bersimpuh (iftirosy).Jika tidak mampu melaksanakan dengan cara duduk,maka shalat bisa dilakukan sambil berbaring menghadap kiblat dengan miring di sisi kanan(lebih baik dari pada sisi kiri),jika tidak mampu untuk menghadap kiblat maka shalatlah sesuai dengan arah posisinya dan tidak perlu diulang.
                Bila tidak mampu melaksanakan dengan cara miring,maka shalat bisa dilaksanakan dengan tidur menelentang,kedua kakinya diarahkan kearah kiblat dan lebih baik(afdlol) kepalanya diangkat sedikit untuk menghadap kearah kiblat,jika kakinya tidak bisa diarahkan ke kiblat maka shalat bisa dilaksanakan sesuai dengan posisinya dan tidak perlu diulang.Orang sakit dalam melaksanakan shalat harus ruku’ dan sujud,bila tidak mampu melaksanakannya,maka bisa dengan memakai isyarat dengan kepala(menundukkan,kemudian menjadikan isyarat sujud lebih rendah daripada ruku’,jika sanggup untuk melaksanakan ruku’saja tanpa sujud maka dia ruku’ di waktu ruku’,adapun sujud diisyaratkan dengan menundukkan kepala.Bila sanggup untuk melaksanakan sujud saja tanpa ruku’ maka dia sujud diwaktu sujud adapun ruku’ diisyaratkan dengan menundukkan kepala.
                Bila tidak mampu untuk mengisyaratkan dengan kepala pada waktu ruku’ dan sujud,maka biasa dilaksanakan dengan memakai isyarat mata,caranya : dengan memejamkan sekejap kalau melakukan ruku’ dan kalau sujud mata dipejamkan relatif lama.Jika tidak mampu mengisyaratkan dengan kepala dan mata,maka shalat bisa dilaksanakan dengan hati,menghadirkan dalam hati dengan meniatkan ruku’,sujud,berdiri,ataupun duduk dengan bersungguh-sungguh,dan bahwasanya amal perbuatan bagi setiap orang itu sesuai dengan apa yang dia niatkan.
                Orang sakit harus melakukan setiap shalat tepat pada waktunya,sesuai dengan kemampuannya yang telah dirinci diatas tadi,dan tidak boleh mmengakhirkannya sampai mengakibatkan keluar dari waktu-waktu shalat.Bila melaksanakan setiap shalat tepat pada waktunya memberatkannya,maka boleh menjamak antara dzuhur dan Ashar,Maghrib dan Isya’ dengan jamak takdim atau jamak takhir,sesuai dengan kondisi yang mudah bagi dirinya,kalau ingin mendahulukan shalat Ashar dengan Dzuhur atau mengakhirkan shalat Dzuhur dengan Ashar boleh,begitu pula shalat Maghrib dan Isya’.Adapun shalat Subuh tidak boleh dijamakkan dengan shalat sebelum dan sesudahnya,dikarenakan waktunya terpisah dengan waktu sebelum dan sesudahnya.
                Dalam melakukan shalat dengan cara duduk tau berbaring atau terlentang,bacaan shalatnya dan takbiratul ihram sampai salam tetap sama,seperti saat melaksanakan shalat dengan berdiri,demikian juga posisi badan hendaknya menghadap kearah kiblat.

                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar