Rabu, 25 Februari 2015

hukum emas dan sutra murni



                  Islam mengharamkan dua macam perhiasan khusus untuk laki-laki dengan tetap menghalalkannya bagi perempuan,kedua perhiasan itu adalah emas dan sutra murni.Dari Ali bin Abi Thalib ra.berkata,


“Nabi saw. Mengambil sutra dan dipegangnya dengan tangan kana,dan mengambil emas lalu dipegangnya dengan tangan kiri,kemudian bersabda,’Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki umatku.” (HR. Ahmad,Abu Daud,Nasai,Ibnu Hibban,dan Ibnu Majah)
Dari Umar ra.berkata,


“Saya mendengar Nabi saw.bersabda,”Janganlah kalian memakai sutra,karena barangsiapa memakainya di dunia,nanti tidak akan memakainya di akhirat.”(HR. Bukhari dan Muslim)
                Berkaitan dengan dengan pakaian sutra,Nabi Muhammad saw.bersabda,


“Ini tidak lain adalah pakaian mereka yang tidak punya nasib(di akhirat).” (HR.Bukhari dan Muslim).
Beliau melihat cicin emas ditangan seseorang,maka dilepaskanlah cincin itu dan dicampakannya,seraya bersabda,


“Salah seorang diantara kalian sengaja mengambil bara api neraka dan diletakkan di tangannya.” Setelah itu Rasulullah saw.pergi. Dikatakan pada orang itu, “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkan.” “Tidak,demi Allah,saya tidak akan mengambilnya setelah ia dicampakkan oleh Rasulullah saw.”(HR. Muslim).
                Perhiasan semacam cincin ini sering kita lihat di pakai oleh orang-orang yang berlebihan dalam hidupnya.Misalnya ballpoin emas,jam emas,korek api emas,pipa rokok emas,gigi emas,dan sebagainya.Adapun bercincin dengan perak,diperbolehkan Nabi saw.bagi kaum laki-laki. ImamBukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar,bahwa ia berkata, “Rasulullah saw.memaki cincin perak yang dikenakan di tangannya,kemudian dipakai Abu Bakar ra,Umar dan Utsman,hingga akhirnya terjatuh di sumur Urais.” (HR.Bukhari).
                Adapun logam yang lain,seperti besi,maka tidak ada nash shahih yang mengharamkannya.Bahkan disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Rasulullah saw. Mengatakan kepada seseorang yang hendak menikahi wanita yang menghibahkan dirinya, “Carilah mahar meskipun hanya berupa cincin besi.”.Dengan hadits ini,Imam Bukhari memfatwakan halalnya cincin besi.
                Untuk alasan kesehatan,beliau memberi dispensasi mengenakan pakaian sutra.Beliau Nabi saw.telah mengizinkan Abdur Rahman bin Auf dan Zubair bin Awwam mengenakannya,karena penyakit kulit yang menimpa mereka berdua. HR. Bukhari.
                Dengan mengharamkan kedua macam perhiasan itu bagi kaum laki-laki,Islam bermaksud mencapai tujuan edukatif dan akhlak yang mulia.Sebagai dienul jihad wal quwwah (agama jihad dan kekuatan),Islam hendak memelihara kejantanan laki-laki dari unsur kelemahan,kehinaan,dan kerusakan.Laki-laki yang diistimewakan Allah Ta’ala dengan anatomi tubuh yang kekar tentu tidak sama dengan yang dimiliki wanita.Tidak sepantasnya ia bersaing dengan para perempuan yang menyeret-nyeret ujung gaunnya dan berbangga diri dengan pakaian dan perhiasannya.
                Disamping itu,ada juga tujuan sosial bagi pengharaman ini.Ia merupakan salah satu program Islam dalam memerangi gaya hidup mewah pada umumnya.Kemewahan dalam pandangan Al-Qur’an adalah sepadan dengan dekadensi moral,yang pada gilirannya mengancam kehancuran suatu bangsa.Ia merupakan fenomena kezhaliman sosial,yang kelompok minoritas yang hidup mewah tegak diatas pengorbanan kelompok miskin yang mayoritas.Lebih dari itu,ia adalah musuh bagi setiap misi penegakan hak asasi,kebenaran,dan keadilan.Allah Ta’ala berfirman,


“Apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri,maka Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di dalamnya (untuk menaati Allah),lalu mereka berbuat fasik,melakukan kedurhakaan di negeri itu.Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan(ketentuan Kami),kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’ :16).


“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun,melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kalian diutus untuk menyampaikanya.” (QS. Saba’ :34).
                Nabi saw. Mengharamkan semua fenomena kemewahan dalam kehidupan muslim.Sebagaimana beliau mengharamkan emas dan sutra kepada laki-laki,dalam waktu yang sama beliau juga mengharamkan bejana emas dan perak.Disamping pertimbangan moral dan sosial,ada pula pertimbangan ekonomi yang sangat penting,emas adalah instrumen pengimbang nilai uang dunia.Karena itu tidak selayaknya digunakan,misal untuk perabot dan perhiasan bagi kaum laki-laki.
                Pengecualian hukum ini bagi wanita tidak lain adalah untuk mengakomodasi fitrah dan tuntutan kewanitaan yang memang diciptakan sebagai pencinta perhiasan.Itu pun dengan syarat bahwa maksud berhiasnya bukan untuk menggoda laki-laki ataupun merangsang gairah seksual mereka.Dalam sebuah hadits dikatakan,


“Siapa pun perempuan yang berparfum,kemudian berjalan melewati suatu kaum agar mereka menghirup baunya,ia adalah pezina,dan setiap mata (yang memandangnya) adalah pezina.” (HR. Nasai,Ibnu Huzaimah,dan Ibnu Hibban).
Allah Ta’ala juga mengingatkan kaum wanita dalam firman-Nya,


“Dan janganlah wanita-wanita itu memukul-mukulkan kakinya dengan maksud supaya perhiasan yang mereka tutup-tutupi jadi terlihat.” (QS. An-Nur : 31).
               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar