Islam mengharamkan dua macam perhiasan khusus
untuk laki-laki dengan tetap menghalalkannya bagi perempuan,kedua perhiasan itu
adalah emas dan sutra murni.Dari Ali bin Abi Thalib ra.berkata,
“Nabi saw. Mengambil sutra dan dipegangnya
dengan tangan kana,dan mengambil emas lalu dipegangnya dengan tangan
kiri,kemudian bersabda,’Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki
umatku.” (HR. Ahmad,Abu Daud,Nasai,Ibnu Hibban,dan Ibnu Majah)
Dari Umar ra.berkata,
“Saya mendengar Nabi saw.bersabda,”Janganlah
kalian memakai sutra,karena barangsiapa memakainya di dunia,nanti tidak akan
memakainya di akhirat.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Berkaitan
dengan dengan pakaian sutra,Nabi Muhammad saw.bersabda,
“Ini tidak lain adalah pakaian mereka yang tidak
punya nasib(di akhirat).” (HR.Bukhari dan Muslim).
Beliau melihat cicin emas ditangan
seseorang,maka dilepaskanlah cincin itu dan dicampakannya,seraya bersabda,
“Salah seorang diantara kalian sengaja
mengambil bara api neraka dan diletakkan di tangannya.” Setelah itu Rasulullah
saw.pergi. Dikatakan pada orang itu, “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkan.”
“Tidak,demi Allah,saya tidak akan mengambilnya setelah ia dicampakkan oleh
Rasulullah saw.”(HR. Muslim).
Perhiasan
semacam cincin ini sering kita lihat di pakai oleh orang-orang yang berlebihan
dalam hidupnya.Misalnya ballpoin emas,jam emas,korek api emas,pipa rokok
emas,gigi emas,dan sebagainya.Adapun bercincin dengan perak,diperbolehkan Nabi
saw.bagi kaum laki-laki. ImamBukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar,bahwa ia
berkata, “Rasulullah saw.memaki cincin perak yang dikenakan di
tangannya,kemudian dipakai Abu Bakar ra,Umar dan Utsman,hingga akhirnya
terjatuh di sumur Urais.” (HR.Bukhari).
Adapun
logam yang lain,seperti besi,maka tidak ada nash shahih yang
mengharamkannya.Bahkan disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Rasulullah saw.
Mengatakan kepada seseorang yang hendak menikahi wanita yang menghibahkan
dirinya, “Carilah mahar meskipun hanya berupa cincin besi.”.Dengan hadits
ini,Imam Bukhari memfatwakan halalnya cincin besi.
Untuk
alasan kesehatan,beliau memberi dispensasi mengenakan pakaian sutra.Beliau Nabi
saw.telah mengizinkan Abdur Rahman bin Auf dan Zubair bin Awwam
mengenakannya,karena penyakit kulit yang menimpa mereka berdua. HR. Bukhari.
Dengan
mengharamkan kedua macam perhiasan itu bagi kaum laki-laki,Islam bermaksud
mencapai tujuan edukatif dan akhlak yang mulia.Sebagai dienul jihad wal quwwah
(agama jihad dan kekuatan),Islam hendak memelihara kejantanan laki-laki dari
unsur kelemahan,kehinaan,dan kerusakan.Laki-laki yang diistimewakan Allah
Ta’ala dengan anatomi tubuh yang kekar tentu tidak sama dengan yang dimiliki
wanita.Tidak sepantasnya ia bersaing dengan para perempuan yang menyeret-nyeret
ujung gaunnya dan berbangga diri dengan pakaian dan perhiasannya.
Disamping
itu,ada juga tujuan sosial bagi pengharaman ini.Ia merupakan salah satu program
Islam dalam memerangi gaya hidup mewah pada umumnya.Kemewahan dalam pandangan
Al-Qur’an adalah sepadan dengan dekadensi moral,yang pada gilirannya mengancam
kehancuran suatu bangsa.Ia merupakan fenomena kezhaliman sosial,yang kelompok
minoritas yang hidup mewah tegak diatas pengorbanan kelompok miskin yang
mayoritas.Lebih dari itu,ia adalah musuh bagi setiap misi penegakan hak
asasi,kebenaran,dan keadilan.Allah Ta’ala berfirman,
“Apabila Kami hendak membinasakan suatu
negeri,maka Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di dalamnya (untuk
menaati Allah),lalu mereka berbuat fasik,melakukan kedurhakaan di negeri
itu.Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan(ketentuan
Kami),kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’
:16).
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri
seorang pemberi peringatan pun,melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri
itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kalian diutus untuk
menyampaikanya.” (QS. Saba’ :34).
Nabi
saw. Mengharamkan semua fenomena kemewahan dalam kehidupan muslim.Sebagaimana
beliau mengharamkan emas dan sutra kepada laki-laki,dalam waktu yang sama
beliau juga mengharamkan bejana emas dan perak.Disamping pertimbangan moral dan
sosial,ada pula pertimbangan ekonomi yang sangat penting,emas adalah instrumen
pengimbang nilai uang dunia.Karena itu tidak selayaknya digunakan,misal untuk
perabot dan perhiasan bagi kaum laki-laki.
Pengecualian
hukum ini bagi wanita tidak lain adalah untuk mengakomodasi fitrah dan tuntutan
kewanitaan yang memang diciptakan sebagai pencinta perhiasan.Itu pun dengan
syarat bahwa maksud berhiasnya bukan untuk menggoda laki-laki ataupun
merangsang gairah seksual mereka.Dalam sebuah hadits dikatakan,
“Siapa pun perempuan yang berparfum,kemudian
berjalan melewati suatu kaum agar mereka menghirup baunya,ia adalah pezina,dan
setiap mata (yang memandangnya) adalah pezina.” (HR. Nasai,Ibnu Huzaimah,dan
Ibnu Hibban).
Allah Ta’ala juga mengingatkan kaum wanita
dalam firman-Nya,
“Dan janganlah wanita-wanita itu
memukul-mukulkan kakinya dengan maksud supaya perhiasan yang mereka
tutup-tutupi jadi terlihat.” (QS. An-Nur : 31).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar