Termasuk hal yang sangat ditentang dan
diharamkan Nabi saw.bagi orang Islam adalah meminta-minta.Dengan tindakan
seperti itu berarti ia telah mengotori air mukanya sendiri,mencoreng nama
baik,harga diri,dan meruntuhkan kehormatannya.Padahal tidak ada alasan yang
memaksanya untuk meminta-minta. Nabi saw.bersabda,
“Orang yang meminta-minta bukan karena
kebutuhan yang mendesak,seperti memungut bara api”. (HR.Baihaqi dan Ibnu
huzaimah).
Dalam hadist yang lain ,Nabi saw.bersabda,
“Barangsiapa meminta-minta kepada masyarakat
dalam rangka memperkaya diri maka ada corengan di wajahnya hingga hari
kiamat,dan batu panas dari neraka jahanam bakal dimakannya.Karena
itu,barangsiapa mau kurangilah dan barangsiapa mau perbanyaklah”. (HR.Turmudzi).
Beliau Nabi saw.bersabda,
“Meminta-minta tidak juga hilang dari
seseorang di antara kalian hingga ia bertemu Allah,sedang di mukanya tak ada
sepotong pun daging”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Tidak
dibenarkan jika seorang muslim mengandalkan pemberian,padahal ia memiliki
kekuatan untuk berusaha sendiri,mencukupi keluarga dan tanggungannya,karena itu
Nabi saw.bersabda,
“Sedekah tidak halal untuk orang kaya dan
orang yang punya kekuatan sempurna”. (HR.Turmudzi).
Dan
tidak dibenarkan pula,seorang muslim malas dalam mencari rezeki,dengan alasan
konsentrasi ibadah atau tawakal kepada Allah.Yang demikian itu,karena langit
tidak akan mencurahkan hujan emas ataupun perak.Dengan sindiran-sindiran keras
seperti itu,Nabi saw. Bermaksud memelihara kehormatan dan membiasakannya dengan
memelihara harga diri,mandiri,dan jauh dari berharap kepada orang lain.
Rasulullah
saw.mengukur tingkat keterpaksaan dan kebutuhan sesuai dengan kadarnya.Karena
itu,barangsiapa karena tekanan kebutuhan dan keterpaksaan harus meminta kepada
pemerintah atau pribadi,tidaklah mengapa.Beliau saw.bersabda,
“Sungguh,meminta-minta adalah torehan luka yang ditorehkan seseorang
diwajahnya.Karena itu,barangsiapa mau,biarkanlah ia ada diwajahnya dan
barangsiapa mau,tinggalkanlah.Kecuali jika meminta kepada penguasa atau karena
ada masalah yang memaksanya meminta-minta”. (HR.Abu Daud dan Nasai).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Basyar
Qabishah Ibnul Mukhariq ra.,ia berkata,
“Saya menanggung denda,karena saya menghadap
Rasulullah saw.untuk konsultasi.Beliau saw.bersabda, ‘Tunggulah hingga ada
sedekah yang datang,nanti saya perintahkan supaya diberikan kepadamu’. Sabdanya
lagi, ‘Wahai Qabishah,sesungguhnya meminta-minta itu tidak dibolehkan kecuali
bagi satu diantara tiga.(pertama) orang yang menanggung denda,boleh
meminta-minta hingga mendapatkannya.Setelah itu berhenti.(kedua) orang yang
mengalami musibah pada hartanya,boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran
penghidupan.(ketiga) orang yang mengalami kemiskinan hingga ada tiga orang arif
mengatakan kepada kaumnya, ‘Si Fulan mendapatkan musibah kemiskinan, ‘boleh
baginya meminta-minta hingga mendapatkan sandaran penghidupan’. Selain tiga
orang tersebut, wahai Qabishah,adalah harta haram yang dimakan pelakunya dengan
haram pula”. (HR.Muslim,Abu Daud dan Nasai).
Nabi
Muhammad saw.menghapuskan pemikiran yang merendahkan sebagian orang karena
profesi dan pekerjaan tertentu.Beliau mengajarkan para sahabatnya bahwa
kehormatan,bahkan segala kehormatan,ada pada pekerjaan,pekerjaan
apapun.Kehinaan dan kelemahan ada pada ketergantungan kepada bantuan orang
lain.
Nabi saw.mengatakan,
“Jika seseorang diantara kalian mengambil tali
kemudian ia membawa kayu bakar dengan talinya itu di punggungnya lalu dijual,
Allah menjaga kehormatannya dengan itu.Dan itu lebih baik daripada
meminta-minta kepada orang lain,baik mereka memberi atau tidak”. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Seorang
muslim boleh berusaha di ladang pertanian,berdagang,membangun
industri,kerajinan,atau berbagai profesi dan pekerjaan,selama tidak yang
haram,tidak dibangun diatas yang haram,membantu atau berkaitan dengan sesuatu
yang haram pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar