Haramnya
menimbun barang dikarenakan penimbunan itu dilakukan di sebuah negara yang
praktek penimbunan itu,merugikan penduduknya dan penimbunan itu dimaksudkan
untuk menaikan harga,sehingga para penimbun mendapatkan keuntungan berlipat
ganda.Islam menjamin kebebasan individu untuk melakukan transaksi jual beli dan
bersaing secara wajar,namun Islam menentang orang-orang yang melampiaskan
egoisme dan ketamakan,dengan menimbun dan menahan barang untuk memperkaya diri
dengan menjual bahan pokok dan kebutuhan primer masyarakat,sementara orang lain
tengah membutuhkannya.
Pedagang
memperoleh keuntungan dengan menimbun barang dagangan agar dapat menjualnya
dengan harga tinggi,disaat orang-orang mencari barang tersebut dan tidak
mendapatkannya.Orang yang sangat membutuhkan akan membayar dengan harga berapa
pun yang diminta,walaupun sangat mahal dan melampui batas.Berbeda dengan
pedagang yang memperoleh keuntungan dengan kulakan barang dagangan,lalu menjualnya
dengan keuntungan sedikit,lalu kulakan lagi dalam jangka waktu yang pendek,lalu
memperoleh laba yang sedikit,kemudian kulakan yang lain lagi dan memperoleh
laba yang sedikit lagi,demikian seterusnya.Mencari keuntungan dengan cara ini
lebih sesuai dengan kemaslahatan masyarakat luas,lebih banyak berkahnya,dan si
pedagang mendapatkan rezeki seperti yang diberitakan Rasulullah saw.
Nabi
Muhammad saw.melarang praktek penimbunan dengan ungkapan-ungkapan yang keras,
“Barangsiapa menimbun makanan selama empat
puluh malam,maka ia terlepas dari Allah dan Allah pun berlepas darinya”.(HR.
Ahmad,Ibnu Syaibah,dan Bazzar)
Rasulullah saw.bersabda,
“Tidak ada orang yang menimbun kecuali
bersalah”.(HR. Muslim)
Rasulullah saw.bersabda,
“Pedagang dilimpahi rezeki sedangkan penimbun
dilaknat”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Yang
berkenaan dengan dengan penimbunan barang dan permainan harga,ada hadits yang
diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar ra.,sahabat Rasulullah saw. Ketika sedang
menderita sakit keras,ia didatangi oleh Ubaidullah bin Ziyad (salah satu gubernur
dari Bani Umaiyah) untuk membesuknya.Ubaidullah berkata kepada Ma’qil,”Hai
Ma’qil,apakah engkau menganggap bahwa saya telah menumpahkan darah yang haram?”
“Saya tidak tahu”,jawab Ma’qil.Ubaidullah bertanya lagi,”Apakah engkau pernah
mengetahuiku intervensi dalam urusan harga di kalangan kaum muslimin?” “Saya
tidak tahu”,jawab Ma’qil.Kemudian Ma’qil berkata,”Dudukanlah saya.”Mereka pun
mendudukannya.Ia berkata, “Wahai Ubaidullah,dengarkanlah!Saya akan menceritakan
kepadamu sesuatu yang pernah kudengar dari Rasulullah saw.suatu ketika saya
mendengar Rasulullah saw.bersabda,
‘Barangsiapa mempengaruhi harga di kalangan
kaum muslimin sehingga menjadi mahal,niscaya Allah menempatkannya di
tengah-tengah jilatan api neraka pada hari kiamat’. “Mendengar penuturan ini
Ubaidullah bertanya,”Apakah engkau benar-benar mendengarkan dari Rasulullah?”
Ma’qil menjawab,”Bahkan bukan hanya sekali,bukan pula dua kali”. (HR. Ahmad dan
Thabrani).
Sejelek-jelek hamba adalah penimbun; bila
mendengar harga murah ia kesal dan bila mendengar harga melonjak ia bergembira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar