Selasa, 05 Mei 2015

para penimbun itu terlaknat



                Haramnya menimbun barang dikarenakan penimbunan itu dilakukan di sebuah negara yang praktek penimbunan itu,merugikan penduduknya dan penimbunan itu dimaksudkan untuk menaikan harga,sehingga para penimbun mendapatkan keuntungan berlipat ganda.Islam menjamin kebebasan individu untuk melakukan transaksi jual beli dan bersaing secara wajar,namun Islam menentang orang-orang yang melampiaskan egoisme dan ketamakan,dengan menimbun dan menahan barang untuk memperkaya diri dengan menjual bahan pokok dan kebutuhan primer masyarakat,sementara orang lain tengah membutuhkannya.
                Pedagang memperoleh keuntungan dengan menimbun barang dagangan agar dapat menjualnya dengan harga tinggi,disaat orang-orang mencari barang tersebut dan tidak mendapatkannya.Orang yang sangat membutuhkan akan membayar dengan harga berapa pun yang diminta,walaupun sangat mahal dan melampui batas.Berbeda dengan pedagang yang memperoleh keuntungan dengan kulakan barang dagangan,lalu menjualnya dengan keuntungan sedikit,lalu kulakan lagi dalam jangka waktu yang pendek,lalu memperoleh laba yang sedikit,kemudian kulakan yang lain lagi dan memperoleh laba yang sedikit lagi,demikian seterusnya.Mencari keuntungan dengan cara ini lebih sesuai dengan kemaslahatan masyarakat luas,lebih banyak berkahnya,dan si pedagang mendapatkan rezeki seperti yang diberitakan Rasulullah saw.
                Nabi Muhammad saw.melarang praktek penimbunan dengan ungkapan-ungkapan yang keras,


“Barangsiapa menimbun makanan selama empat puluh malam,maka ia terlepas dari Allah dan Allah pun berlepas darinya”.(HR. Ahmad,Ibnu Syaibah,dan Bazzar)
Rasulullah saw.bersabda,


“Tidak ada orang yang menimbun kecuali bersalah”.(HR. Muslim)
Rasulullah saw.bersabda,


“Pedagang dilimpahi rezeki sedangkan penimbun dilaknat”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
                Yang berkenaan dengan dengan penimbunan barang dan permainan harga,ada hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar ra.,sahabat Rasulullah saw. Ketika sedang menderita sakit keras,ia didatangi oleh Ubaidullah bin Ziyad (salah satu gubernur dari Bani Umaiyah) untuk membesuknya.Ubaidullah berkata kepada Ma’qil,”Hai Ma’qil,apakah engkau menganggap bahwa saya telah menumpahkan darah yang haram?” “Saya tidak tahu”,jawab Ma’qil.Ubaidullah bertanya lagi,”Apakah engkau pernah mengetahuiku intervensi dalam urusan harga di kalangan kaum muslimin?” “Saya tidak tahu”,jawab Ma’qil.Kemudian Ma’qil berkata,”Dudukanlah saya.”Mereka pun mendudukannya.Ia berkata, “Wahai Ubaidullah,dengarkanlah!Saya akan menceritakan kepadamu sesuatu yang pernah kudengar dari Rasulullah saw.suatu ketika saya mendengar Rasulullah saw.bersabda,


‘Barangsiapa mempengaruhi harga di kalangan kaum muslimin sehingga menjadi mahal,niscaya Allah menempatkannya di tengah-tengah jilatan api neraka pada hari kiamat’. “Mendengar penuturan ini Ubaidullah bertanya,”Apakah engkau benar-benar mendengarkan dari Rasulullah?” Ma’qil menjawab,”Bahkan bukan hanya sekali,bukan pula dua kali”. (HR. Ahmad dan Thabrani).
Sejelek-jelek hamba adalah penimbun; bila mendengar harga murah ia kesal dan bila mendengar harga melonjak ia bergembira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar