Sebagian ahli fiqih Islam menganggap bahwa
sihir itu kekufuran,atau dapat menyeret kepada kekufuran,bahkan sebagian dari
mereka berpendapat bahwa tukang sihir harus dibunuh demi melindungi masyarakat
dari bahaya sihirnya.Al-Qur’an mengajari kita bagaimana cara meminta
perlindungan dari kejahatan para tukang sihir,
“Dan (aku meminta perlindungan) dari kejahatan
wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul”. (Al-Falaq:4)
Menghembus pada buhul-buhul merupakan salah
satu cara yang digunakan oleh para ahli sihirbahkan salah satu ciri
khasnya.Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Barangsiapa meniup buhul berarti telah
melakukan sihir,dan barangsiapa melakukan sihir,sungguh ia telah berbuat
syirik.” (HR. Thabrani).
Islam
memerangi perbuatan sihir dan para ahli sihir,
“Dan mereka mempelajari sesuatu yang
membahayakan dirinya dan tidak bermanfaat buat mereka.” (Al-Baqarah:102)
Rasulullah saw.menganggap sihir sebagai salah
satu dosa besar yang dapat merusak dan menghancurkan umat manusia secara
keseluruhan dan individunya,disamping menghinakan para pelakunya didunia
sebelum menghinakannya diakhirat.Rasulullah saw.bersabda,
“Jauhilah tujuh hal yang membinasahkan. “para
sahabat bertanya,”Apakah tujuh hal itu,wahai Rasulullah?”Rasulullah
saw.menjawab, “menyekutukan Allah,sihir,membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan cara yang benar,memakan harta riba,memakan harta anak
yatim,lari dari pertempuran,dan menuduh zina wanita-wanita yang terjaga,yang
tidak mau bermaksiat dan beriman.” (HR. Muttafaqun’alaih).
Selain
melarang pemeluknya untuk pergi ke juru ramal untuk menanyakan perkara ghaib
dan misterius, Islam juga melarang seorang muslim menggunakan sihir,atau
mendatangi para ahli sihir,untuk mengobati penyakit atau menyelesaikan masalah
yang sulit.Perilaku ini yang tak disukai Rasulullah.Beliau bersabda,
“Bukan golongan kami orang yang mengangap sial
atau mencari orang untuk menanyakannya,mengamalkan perdukunan(atau meminta
kepada dukun),dan mengamalkan sihir atau yang minta disihirkan.”(HR. Al-Bazzar)
Ibnu
Mas’ud berkata,”barangsiapa datang ke tukang ramal,tukang sihir,atau
dukun,kemudian bertanya kepadanya dan mempercayai omongannya,sungguh ia telah
kafir kepada wahyu yang diturunkan kepada Muhammad saw.” (HR. Al-Bazzar dan Abu
Ya’la)
Rasulullah saw.bersabda,
“Tidak masuk surga pecandu minuman keras,yang
mempercayai sihir,dan orang yang memutus silaturrahmi”.(HR. Ibnu Hibban)
Hukum
haram tidak hanya dijatuhkan kepada tukang sihir,namun juga mencakup orang yang
percaya kepada sihir,yang mendorong mengamalkan sihir itu,dan yang mempercayai
omongannya.Akan bertambah lagi perbuatan haram dan kejahatannya bila sihir
tersebut dipergunakan untuk suatu tujuan yang haram.misalnya untuk menceraikan
sepasang suami-istri,menyakiti seseorang secara fisik,dan lain hal yang biasa
dikenal di kalangan tukang sihir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar