Rabu, 03 Juni 2015

hukum haram sihir



                     Sebagian ahli fiqih Islam menganggap bahwa sihir itu kekufuran,atau dapat menyeret kepada kekufuran,bahkan sebagian dari mereka berpendapat bahwa tukang sihir harus dibunuh demi melindungi masyarakat dari bahaya sihirnya.Al-Qur’an mengajari kita bagaimana cara meminta perlindungan dari kejahatan para tukang sihir,


“Dan (aku meminta perlindungan) dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul”. (Al-Falaq:4)
Menghembus pada buhul-buhul merupakan salah satu cara yang digunakan oleh para ahli sihirbahkan salah satu ciri khasnya.Dalam sebuah hadits disebutkan,


“Barangsiapa meniup buhul berarti telah melakukan sihir,dan barangsiapa melakukan sihir,sungguh ia telah berbuat syirik.” (HR. Thabrani).
                Islam memerangi perbuatan sihir dan para ahli sihir,


“Dan mereka mempelajari sesuatu yang membahayakan dirinya dan tidak bermanfaat buat mereka.” (Al-Baqarah:102)
Rasulullah saw.menganggap sihir sebagai salah satu dosa besar yang dapat merusak dan menghancurkan umat manusia secara keseluruhan dan individunya,disamping menghinakan para pelakunya didunia sebelum menghinakannya diakhirat.Rasulullah saw.bersabda,


“Jauhilah tujuh hal yang membinasahkan. “para sahabat bertanya,”Apakah tujuh hal itu,wahai Rasulullah?”Rasulullah saw.menjawab, “menyekutukan Allah,sihir,membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan cara yang benar,memakan harta riba,memakan harta anak yatim,lari dari pertempuran,dan menuduh zina wanita-wanita yang terjaga,yang tidak mau bermaksiat dan beriman.” (HR. Muttafaqun’alaih).
                Selain melarang pemeluknya untuk pergi ke juru ramal untuk menanyakan perkara ghaib dan misterius, Islam juga melarang seorang muslim menggunakan sihir,atau mendatangi para ahli sihir,untuk mengobati penyakit atau menyelesaikan masalah yang sulit.Perilaku ini yang tak disukai Rasulullah.Beliau bersabda,


“Bukan golongan kami orang yang mengangap sial atau mencari orang untuk menanyakannya,mengamalkan perdukunan(atau meminta kepada dukun),dan mengamalkan sihir atau yang minta disihirkan.”(HR. Al-Bazzar)
                Ibnu Mas’ud berkata,”barangsiapa datang ke tukang ramal,tukang sihir,atau dukun,kemudian bertanya kepadanya dan mempercayai omongannya,sungguh ia telah kafir kepada wahyu yang diturunkan kepada Muhammad saw.” (HR. Al-Bazzar dan Abu Ya’la)
Rasulullah saw.bersabda,


“Tidak masuk surga pecandu minuman keras,yang mempercayai sihir,dan orang yang memutus silaturrahmi”.(HR. Ibnu Hibban)
                Hukum haram tidak hanya dijatuhkan kepada tukang sihir,namun juga mencakup orang yang percaya kepada sihir,yang mendorong mengamalkan sihir itu,dan yang mempercayai omongannya.Akan bertambah lagi perbuatan haram dan kejahatannya bila sihir tersebut dipergunakan untuk suatu tujuan yang haram.misalnya untuk menceraikan sepasang suami-istri,menyakiti seseorang secara fisik,dan lain hal yang biasa dikenal di kalangan tukang sihir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar