Selasa, 05 Mei 2015

para penimbun itu terlaknat



                Haramnya menimbun barang dikarenakan penimbunan itu dilakukan di sebuah negara yang praktek penimbunan itu,merugikan penduduknya dan penimbunan itu dimaksudkan untuk menaikan harga,sehingga para penimbun mendapatkan keuntungan berlipat ganda.Islam menjamin kebebasan individu untuk melakukan transaksi jual beli dan bersaing secara wajar,namun Islam menentang orang-orang yang melampiaskan egoisme dan ketamakan,dengan menimbun dan menahan barang untuk memperkaya diri dengan menjual bahan pokok dan kebutuhan primer masyarakat,sementara orang lain tengah membutuhkannya.
                Pedagang memperoleh keuntungan dengan menimbun barang dagangan agar dapat menjualnya dengan harga tinggi,disaat orang-orang mencari barang tersebut dan tidak mendapatkannya.Orang yang sangat membutuhkan akan membayar dengan harga berapa pun yang diminta,walaupun sangat mahal dan melampui batas.Berbeda dengan pedagang yang memperoleh keuntungan dengan kulakan barang dagangan,lalu menjualnya dengan keuntungan sedikit,lalu kulakan lagi dalam jangka waktu yang pendek,lalu memperoleh laba yang sedikit,kemudian kulakan yang lain lagi dan memperoleh laba yang sedikit lagi,demikian seterusnya.Mencari keuntungan dengan cara ini lebih sesuai dengan kemaslahatan masyarakat luas,lebih banyak berkahnya,dan si pedagang mendapatkan rezeki seperti yang diberitakan Rasulullah saw.
                Nabi Muhammad saw.melarang praktek penimbunan dengan ungkapan-ungkapan yang keras,


“Barangsiapa menimbun makanan selama empat puluh malam,maka ia terlepas dari Allah dan Allah pun berlepas darinya”.(HR. Ahmad,Ibnu Syaibah,dan Bazzar)
Rasulullah saw.bersabda,


“Tidak ada orang yang menimbun kecuali bersalah”.(HR. Muslim)
Rasulullah saw.bersabda,


“Pedagang dilimpahi rezeki sedangkan penimbun dilaknat”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
                Yang berkenaan dengan dengan penimbunan barang dan permainan harga,ada hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar ra.,sahabat Rasulullah saw. Ketika sedang menderita sakit keras,ia didatangi oleh Ubaidullah bin Ziyad (salah satu gubernur dari Bani Umaiyah) untuk membesuknya.Ubaidullah berkata kepada Ma’qil,”Hai Ma’qil,apakah engkau menganggap bahwa saya telah menumpahkan darah yang haram?” “Saya tidak tahu”,jawab Ma’qil.Ubaidullah bertanya lagi,”Apakah engkau pernah mengetahuiku intervensi dalam urusan harga di kalangan kaum muslimin?” “Saya tidak tahu”,jawab Ma’qil.Kemudian Ma’qil berkata,”Dudukanlah saya.”Mereka pun mendudukannya.Ia berkata, “Wahai Ubaidullah,dengarkanlah!Saya akan menceritakan kepadamu sesuatu yang pernah kudengar dari Rasulullah saw.suatu ketika saya mendengar Rasulullah saw.bersabda,


‘Barangsiapa mempengaruhi harga di kalangan kaum muslimin sehingga menjadi mahal,niscaya Allah menempatkannya di tengah-tengah jilatan api neraka pada hari kiamat’. “Mendengar penuturan ini Ubaidullah bertanya,”Apakah engkau benar-benar mendengarkan dari Rasulullah?” Ma’qil menjawab,”Bahkan bukan hanya sekali,bukan pula dua kali”. (HR. Ahmad dan Thabrani).
Sejelek-jelek hamba adalah penimbun; bila mendengar harga murah ia kesal dan bila mendengar harga melonjak ia bergembira.

Rabu, 01 April 2015

bunuh diri

                 Kalau kita berbicara tentang kejahatan pembunuhan,yang mencakup juga pembunuhan terhadap diri sendiri,sebagaimana pembunuhan terhadap orang lain,maka barangsiapa melakukan bunuh diri dengan alat apapun,berarti ia telah melakukan pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala.
                Manusia tidak menciptakan dirinya sendiri,tidak pula menciptakan salah satu dari anggota badannya,atau bahkan satu sel pun.Kehidupan manusia bukanlah miliknya sendiri.Manusia hakikatnya adalah titipan dari Allah Ta’ala baginya,oleh karena itu tidak diperkenankan menyalahgunakannya,apalagi menganiayanya,lebih tidak patut lagi melepaskannya. Allah Ta’ala berfirman,


“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri,sesungguhnya Allah Maha Penyanyang kepada kalian”. (QS. An-Nisa’ : 29).
                Islam menghendaki agar setiap muslim memiliki ketahanan fisik dan kekuatan mental dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup.Sekali-kali tidak dibenarkan lari dari kehidupan hanya karena cobaan yang menimpa atau gagal meraih cita-cita yang diimpikan.Seorang mukmin diciptakan untuk berjuang bukan untuk duduk berpangku tangan,untuk menghadapi pergulatan hidup bukan untuk lari darinya.Iman dan akhlaknya tidak rela jika ia lari dari medan kehidupan sementara ia mempunyai senjata yang tak pernah tumpul dan bekal yang tidak pernah habis,senjata iman yang tegar dan akhlak yang kokoh.
                Rasulullah saw.mengancam siapa saja yang melakukan bunuh diri,dengan murka Allah Ta’ala dan neraka,serta dijauhkan dari rahmat Allah di surga. Nabi Muhammad saw.bersabda,


“Ada seseorang di tengah umat sebelum kalian terluka.Ia merintih kesakitan,lalu diambillah sebilah pisau untuk menoreh tangannya sendiri.Darah pun mengucur hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman,’Hamba-Ku telah mendatangiku lebih dahulu dengan sendirinya,karena itu Aku mengharamkan surga atasnya”. (HR. Muttafaqun’alaih).
                Jika ia diharamkan masuk surga karena luka yang tidak tertanggungkan rasa sakitnya lalu bunuh diri,maka bagaimana halnya dengan bunuh diri hanya karena kerugian materi,banyak atau sedikit,dalam perdagangan,karena gagal dalam ujian,atau karena putus cinta.Ada baiknya kita simak hadits Nabi saw.berikut,agar kita tidak termasuk orang-orang yang kerdil jiwanya,


“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung lalu mati,ia terjatuh di neraka jahanam,kekal abadi selama-lamanya.Barangsiapa menghisap racun untuk bunuh diri lalu mati,maka racun itu ada di tangan dan dihisapkan di neraka jahanam,kekal abadi selama-lamanya.Barangsiapa membunuh dirinya dengan benda tajam,benda tajam itu tergenggam ditangannya,lalu menusuk dirinya di neraka jahanam,kekal abadi selama-lamanya”. (HR. Muttafaqun’alaih).

Jumat, 13 Maret 2015

menganggur adalah haram



                     Termasuk hal yang sangat ditentang dan diharamkan Nabi saw.bagi orang Islam adalah meminta-minta.Dengan tindakan seperti itu berarti ia telah mengotori air mukanya sendiri,mencoreng nama baik,harga diri,dan meruntuhkan kehormatannya.Padahal tidak ada alasan yang memaksanya untuk meminta-minta. Nabi saw.bersabda,

“Orang yang meminta-minta bukan karena kebutuhan yang mendesak,seperti memungut bara api”. (HR.Baihaqi dan Ibnu huzaimah).
Dalam hadist yang lain ,Nabi saw.bersabda,

“Barangsiapa meminta-minta kepada masyarakat dalam rangka memperkaya diri maka ada corengan di wajahnya hingga hari kiamat,dan batu panas dari neraka jahanam bakal dimakannya.Karena itu,barangsiapa mau kurangilah dan barangsiapa mau perbanyaklah”. (HR.Turmudzi).
Beliau Nabi saw.bersabda,
“Meminta-minta tidak juga hilang dari seseorang di antara kalian hingga ia bertemu Allah,sedang di mukanya tak ada sepotong pun daging”. (HR.Bukhari dan Muslim).
                Tidak dibenarkan jika seorang muslim mengandalkan pemberian,padahal ia memiliki kekuatan untuk berusaha sendiri,mencukupi keluarga dan tanggungannya,karena itu Nabi saw.bersabda,


“Sedekah tidak halal untuk orang kaya dan orang yang punya kekuatan sempurna”. (HR.Turmudzi).
                Dan tidak dibenarkan pula,seorang muslim malas dalam mencari rezeki,dengan alasan konsentrasi ibadah atau tawakal kepada Allah.Yang demikian itu,karena langit tidak akan mencurahkan hujan emas ataupun perak.Dengan sindiran-sindiran keras seperti itu,Nabi saw. Bermaksud memelihara kehormatan dan membiasakannya dengan memelihara harga diri,mandiri,dan jauh dari berharap kepada orang lain.
                Rasulullah saw.mengukur tingkat keterpaksaan dan kebutuhan sesuai dengan kadarnya.Karena itu,barangsiapa karena tekanan kebutuhan dan keterpaksaan harus meminta kepada pemerintah atau pribadi,tidaklah mengapa.Beliau saw.bersabda, “Sungguh,meminta-minta adalah torehan luka yang ditorehkan seseorang diwajahnya.Karena itu,barangsiapa mau,biarkanlah ia ada diwajahnya dan barangsiapa mau,tinggalkanlah.Kecuali jika meminta kepada penguasa atau karena ada masalah yang memaksanya meminta-minta”. (HR.Abu Daud dan Nasai).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Basyar Qabishah Ibnul Mukhariq ra.,ia berkata,


“Saya menanggung denda,karena saya menghadap Rasulullah saw.untuk konsultasi.Beliau saw.bersabda, ‘Tunggulah hingga ada sedekah yang datang,nanti saya perintahkan supaya diberikan kepadamu’. Sabdanya lagi, ‘Wahai Qabishah,sesungguhnya meminta-minta itu tidak dibolehkan kecuali bagi satu diantara tiga.(pertama) orang yang menanggung denda,boleh meminta-minta hingga mendapatkannya.Setelah itu berhenti.(kedua) orang yang mengalami musibah pada hartanya,boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran penghidupan.(ketiga) orang yang mengalami kemiskinan hingga ada tiga orang arif mengatakan kepada kaumnya, ‘Si Fulan mendapatkan musibah kemiskinan, ‘boleh baginya meminta-minta hingga mendapatkan sandaran penghidupan’. Selain tiga orang tersebut, wahai Qabishah,adalah harta haram yang dimakan pelakunya dengan haram pula”. (HR.Muslim,Abu Daud dan Nasai).
                Nabi Muhammad saw.menghapuskan pemikiran yang merendahkan sebagian orang karena profesi dan pekerjaan tertentu.Beliau mengajarkan para sahabatnya bahwa kehormatan,bahkan segala kehormatan,ada pada pekerjaan,pekerjaan apapun.Kehinaan dan kelemahan ada pada ketergantungan kepada bantuan orang lain.
Nabi saw.mengatakan,


“Jika seseorang diantara kalian mengambil tali kemudian ia membawa kayu bakar dengan talinya itu di punggungnya lalu dijual, Allah menjaga kehormatannya dengan itu.Dan itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain,baik mereka memberi atau tidak”. (HR. Bukhari dan Muslim).
                Seorang muslim boleh berusaha di ladang pertanian,berdagang,membangun industri,kerajinan,atau berbagai profesi dan pekerjaan,selama tidak yang haram,tidak dibangun diatas yang haram,membantu atau berkaitan dengan sesuatu yang haram pula.





               

Rabu, 25 Februari 2015

hukum emas dan sutra murni



                  Islam mengharamkan dua macam perhiasan khusus untuk laki-laki dengan tetap menghalalkannya bagi perempuan,kedua perhiasan itu adalah emas dan sutra murni.Dari Ali bin Abi Thalib ra.berkata,


“Nabi saw. Mengambil sutra dan dipegangnya dengan tangan kana,dan mengambil emas lalu dipegangnya dengan tangan kiri,kemudian bersabda,’Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki umatku.” (HR. Ahmad,Abu Daud,Nasai,Ibnu Hibban,dan Ibnu Majah)
Dari Umar ra.berkata,


“Saya mendengar Nabi saw.bersabda,”Janganlah kalian memakai sutra,karena barangsiapa memakainya di dunia,nanti tidak akan memakainya di akhirat.”(HR. Bukhari dan Muslim)
                Berkaitan dengan dengan pakaian sutra,Nabi Muhammad saw.bersabda,


“Ini tidak lain adalah pakaian mereka yang tidak punya nasib(di akhirat).” (HR.Bukhari dan Muslim).
Beliau melihat cicin emas ditangan seseorang,maka dilepaskanlah cincin itu dan dicampakannya,seraya bersabda,


“Salah seorang diantara kalian sengaja mengambil bara api neraka dan diletakkan di tangannya.” Setelah itu Rasulullah saw.pergi. Dikatakan pada orang itu, “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkan.” “Tidak,demi Allah,saya tidak akan mengambilnya setelah ia dicampakkan oleh Rasulullah saw.”(HR. Muslim).
                Perhiasan semacam cincin ini sering kita lihat di pakai oleh orang-orang yang berlebihan dalam hidupnya.Misalnya ballpoin emas,jam emas,korek api emas,pipa rokok emas,gigi emas,dan sebagainya.Adapun bercincin dengan perak,diperbolehkan Nabi saw.bagi kaum laki-laki. ImamBukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar,bahwa ia berkata, “Rasulullah saw.memaki cincin perak yang dikenakan di tangannya,kemudian dipakai Abu Bakar ra,Umar dan Utsman,hingga akhirnya terjatuh di sumur Urais.” (HR.Bukhari).
                Adapun logam yang lain,seperti besi,maka tidak ada nash shahih yang mengharamkannya.Bahkan disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Rasulullah saw. Mengatakan kepada seseorang yang hendak menikahi wanita yang menghibahkan dirinya, “Carilah mahar meskipun hanya berupa cincin besi.”.Dengan hadits ini,Imam Bukhari memfatwakan halalnya cincin besi.
                Untuk alasan kesehatan,beliau memberi dispensasi mengenakan pakaian sutra.Beliau Nabi saw.telah mengizinkan Abdur Rahman bin Auf dan Zubair bin Awwam mengenakannya,karena penyakit kulit yang menimpa mereka berdua. HR. Bukhari.
                Dengan mengharamkan kedua macam perhiasan itu bagi kaum laki-laki,Islam bermaksud mencapai tujuan edukatif dan akhlak yang mulia.Sebagai dienul jihad wal quwwah (agama jihad dan kekuatan),Islam hendak memelihara kejantanan laki-laki dari unsur kelemahan,kehinaan,dan kerusakan.Laki-laki yang diistimewakan Allah Ta’ala dengan anatomi tubuh yang kekar tentu tidak sama dengan yang dimiliki wanita.Tidak sepantasnya ia bersaing dengan para perempuan yang menyeret-nyeret ujung gaunnya dan berbangga diri dengan pakaian dan perhiasannya.
                Disamping itu,ada juga tujuan sosial bagi pengharaman ini.Ia merupakan salah satu program Islam dalam memerangi gaya hidup mewah pada umumnya.Kemewahan dalam pandangan Al-Qur’an adalah sepadan dengan dekadensi moral,yang pada gilirannya mengancam kehancuran suatu bangsa.Ia merupakan fenomena kezhaliman sosial,yang kelompok minoritas yang hidup mewah tegak diatas pengorbanan kelompok miskin yang mayoritas.Lebih dari itu,ia adalah musuh bagi setiap misi penegakan hak asasi,kebenaran,dan keadilan.Allah Ta’ala berfirman,


“Apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri,maka Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di dalamnya (untuk menaati Allah),lalu mereka berbuat fasik,melakukan kedurhakaan di negeri itu.Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan(ketentuan Kami),kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’ :16).


“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun,melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kalian diutus untuk menyampaikanya.” (QS. Saba’ :34).
                Nabi saw. Mengharamkan semua fenomena kemewahan dalam kehidupan muslim.Sebagaimana beliau mengharamkan emas dan sutra kepada laki-laki,dalam waktu yang sama beliau juga mengharamkan bejana emas dan perak.Disamping pertimbangan moral dan sosial,ada pula pertimbangan ekonomi yang sangat penting,emas adalah instrumen pengimbang nilai uang dunia.Karena itu tidak selayaknya digunakan,misal untuk perabot dan perhiasan bagi kaum laki-laki.
                Pengecualian hukum ini bagi wanita tidak lain adalah untuk mengakomodasi fitrah dan tuntutan kewanitaan yang memang diciptakan sebagai pencinta perhiasan.Itu pun dengan syarat bahwa maksud berhiasnya bukan untuk menggoda laki-laki ataupun merangsang gairah seksual mereka.Dalam sebuah hadits dikatakan,


“Siapa pun perempuan yang berparfum,kemudian berjalan melewati suatu kaum agar mereka menghirup baunya,ia adalah pezina,dan setiap mata (yang memandangnya) adalah pezina.” (HR. Nasai,Ibnu Huzaimah,dan Ibnu Hibban).
Allah Ta’ala juga mengingatkan kaum wanita dalam firman-Nya,


“Dan janganlah wanita-wanita itu memukul-mukulkan kakinya dengan maksud supaya perhiasan yang mereka tutup-tutupi jadi terlihat.” (QS. An-Nur : 31).
               


Kamis, 01 Januari 2015

adu domba atau namimah

                 Menyampaikan pembicaraan yang didengar dari seseorang kepada orang yang menjadi objek pembicaraan dengan tujuan untuk menimbulkan permusuhan antara mereka dan mengeruhkan,atau menambah keruhnya hubungan antar mereka,ini sedikit definisi tentang mengadu domba atau namimah.Al-Qur’an menurunkan ayat yang mencela perbuatan hina ini sejak masa-masa turunnya. Allah Ta’ala berfirman,


“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina;yang banyak mencela;yang kesana kemari menghamburkan namimah” (QS. Al-Qalam : 10-11)
                Rasulullah saw. Bersabda,


“Tidak masuk surga Qattat” (HR.Muttafaqun’alaih)
Qattat yakni nammam atau pelaku namimah.Nammam adalah seseorang yang berada dalam suatu kelompok orang yang berada dalam suatu kelompok orang yang sedang membicarakan sesuatu,kemudian ia mengadu domba.Sedangkan Qattat adalah seseorang yang berusaha mendengarkan pembicaraan suatu kelompok,padahal mereka tidak mengetahuinya,setelah itu ia melakukan adu domba. Nabi saw. Bersabda,


“Sejelek-jelek hamba Allah adalah orang-orang kesana kemari dengan mengadu domba,yang memecah belah orang-orang yang saling mencintai,yang suka menyebar berita buruk,dan mencari-cari cacat orang-orang yang bersih”.(HR. Ahmad)
                Islam memperbolehkan pemisahnya untuk menyembunyikan ucapan negatif yang didengarnya dari salah satu pihak untuk pihak lain,dengan tujuan untuk meredakan permusuhan.Lebih dari itu,ia boleh menambahkan kata-kata positif yang sebenarnya tidak pernah didengar dari salah satunya tentang yang lain.
Rasulullah saw. Bersabda,


“Bukanlah dusta orang yang tengah mendamaikan dua pihak,dengan kata-kata baik itu.”
                Begitu pula dengan sebaliknya,Islam sangat murka kepada orang yang begitu mendengarkan omongan negatif,segera ia menyebarkannya kesana kemari,dengan menambahi,berdusta,atau bermaksud merusak dan menghancurkan.Orang-orang yang seperti ini,mereka tidak sekadar menceritakan apa yang mereka dengar.Keinginan mereka untuk merusak mendorongnya untuk menambah-nambahi apa yang mereka dengar,atau menmbuat-buat cerita yang tidak pernah mereka dengar.Ada sepengal syair yang bertutur,


Jika berita baik yang mereka dengar
Ia disembunyikan
Jika berita buruk yang mereka dengar
Ia siar-siarkan
Jika tak sesuatu pun didengar
Ia tebar kebohongan...






Sabtu, 06 Desember 2014

menggunjing atau ghibah

                Kita sering mendengar kata-kata ghibah,baik dalam suatu majelis taqlim maupun dari obrolan atau pembicaraan ringan.Banyak dari kita yang tidak tahu apa itu ghibah,pengertian ghibah dan mengapa ghibah itu dilarang dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,


“Hai orang-orang yang beriman,jauhilah kebanyakan dari prasangka,sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS.Al-Hujurat :12).
                Ghibah adalah ambisi menghancurkan orang lain.Ia juga ambisi untuk menodai harga diri,kemuliaan,dan kehormatan seseorang disaat orang yang dituju tidak ada.Ia juga menunjukan sifat pengecut pelakunya,karena ghibah sama dengan menikam dari belakang.Ia merupakan prilaku negatif,memukul orang yang tak berdaya.Ia karenanya,adalah penghancur,dan sangat sedikit orang yang selamat dari lisan penggunjing,tanpa tertusuk dan terluka.
                Maka tidak mengherankan apabila Al-Quran dalam surat Al-Hujurat ayat 12, yang tersebut diatas,menggambarkannya dalam gambaran tersendiri yang membuat jiwa kita merasa jijik dan perasaan kita menolak dengan sendirinya.Nabi saw. Senantiasa meneguhkan persepsi qur’ani ini dalam benak para sahabatnya dan mengokohkannya dalam hati mereka setiap kali ada kesempatan.
                Pembicaraan negatif yang tidak disenangi orang biasanya menyangkut fisik,tabiat,keturunan,dan apa-apa yang khas padanya.Rasullullah saw. Ingin memberikan definisi tentang ghibah kepada para sahabatnya dengan metode tanya jawab,seraya bertanya kepada mereka,


“Tahukah kalian apa ghibah itu?” mereka menjawab,”Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” “Engkau membicarakan saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai,” jelas Rasul saw.Dikatakan kepada beliau,”Bagaimana jika yang saya katakan benar adanya?”  Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan benar,engkau menggunjingnya,sedangkan jika yang engkau katakan tidak benar,engkau berbohong kepadanya”.
                Ibnu Mas’ud ra. berkata, “Ketika kami berada disisi Nabi saw.,tiba-tiba seseorang berdiri meninggalkan majelis.Seketika ada salah seorang dari kami yang menggunjingnya. Nabi pun berkata, ‘Bersihkanlah selilitmu’. Orang itu balik bertanya, ‘selilit apa? Saya tidak makan daging’. ‘Sungguh engkau telah memakan daging saudaramu, ‘jawab Nabi saw.
                Dari Jabir ra. ia berkata, “suatu saat kami berada disisi Nabi saw., tiba-tiba berhembuslah bau busuk.Bersabdalah Nabi saw.,
“Tahukah kalian bau apakah ini ?


Inilah adalah bau orang-orang yang menggunjing orang-orang mukmin”.
Ini semua menunjukan kepada kita atas sucinya kehormatan pribadi yang dimiliki setiap individu dalam Islam.Tetapi ada beberapa gunjingan yang dihalalkan oleh para ulama,pengecualian ini terbatas hanya pada kasus darurat.Kebutuhan dan niat yang menjadi patokan umum dalam membolehkan ghibah;
                Jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menyebutkan keburukan seseorang pada saat dia tidak ditempat,tidak perlu menceburkan diri dalam wilayah yang haram.Jika kebutuhan ini bisa dipenuhi dengan cara menyindir maka tidak boleh dengan cara terang-terangan,apabila cukup dengan kata-katanya,bila seseorang yang meminta fatwa bisa bertanya dengan ungkapan, “Bagaimana pendapat seseorang yang melakukan hal yang begini dan begitu?” maka tidak boleh ia menggunakan ungkapan dengan menyebut nama seseorang.Setelah itu semua,hendaklah tidak menyebut sesuatu selain yang perlu,karena jika tidak demikian maka kebohongan yang diharamkan juga yang terjadi.
                Niat ada dibalik semua ini.Niat menjadi pemisah yang tegas.Dia sendirilah yang paling tahu tentang dorongan perilaku dirinya dibanding orang lain.Niat itulah yang memisahkan jelas antara aduan dan fitnah,antara meminta fatwa dan menjatuhkan orang lain,antara mengkritik dan menggunjing,antara nasehat dan penyebaran keburukan.Orang mukmin adalah orang yang teliti untuk melihat dirinya dibanding penguasa yang kejam dan teman yang bakhil.
Allah berfirman,

“Allah tidak menyukai ucapan buruk,(yang diucapkan) dengan terus terang kecuali orang-orang yang teraniaya”. (QS. An-Nisa : 148).
                Salah satu yang ditetapkan Islam adalah bahwa orang yang mendengarkan gunjingan hukumnya sama dengan orang yang menggunjing.Karenanya ia harus menolong saudaranya dari gunjingan dengan menolak gunjingan itu. Dalam sebuah hadits,Rasulullah saw.bersabda,


“Barangsiapa membela harga diri saudaranya dari gunjingan,adalah kewajiban Allah untuk membebaskannya dari neraka”. (HR. Ahmad)
Dalam hadits lain,


“ Barangsiapa membela harga diri saudaranya maka Allah akan menghindarkan dirinya dari api neraka di hari kiamat”. (HR. Turmudzi).
                Karena itu,barangsiapa tidak memiliki kemampuan untuk menghalang-halangi mulut galak yang menyerang kehormatan saudaranya,minimal ia harus meninggalkan tempat menggunjing,atau berpaling dari para penggunjing itu sehingga pembicaraan beralih ke tema yang lain.Jika tidak demikian,alangkah patutnya ia menjadi objek dari firman Allah,


“Kalian,jika demikian,adalah semisal mereka”. (An-Nisa :140)